Sabtu 20 Jun 2020 06:35 WIB

Layang-Layang Bahayakan Penerbangan di Halim Perdanakusuma

Penerbang TNI AU dan pilot pesawat sipil melaporkan layang-layang ganggu penerbangan.

Rep: Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Pesawat C-130 Hercules di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Banyaknya warga sekitar yang menerbangkan layang-layang dapat mengganggu keselamatan penerbangan udara (ilustrasi).
Foto: ANTARA/m risyal hidayat
Pesawat C-130 Hercules di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Banyaknya warga sekitar yang menerbangkan layang-layang dapat mengganggu keselamatan penerbangan udara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Layang-layang merupakan salah satu benda berbahaya apabila diterbangkan di sekitar wilayah bandara, karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Untuk itulah Dinas Operasi (Disops) Lanud Halim Perdanakusuma, dengan petugas AirNav Bandara Halim melakukan patroli sebagai langkah pencegahan agar tidak ada insiden pesawat.

Karena itu, pihak Lanud Halim memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menerbangkan layang-layang di kawasan Lanud dan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, yang termasuk dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) pada Jumat (19/6) sore WIB.

Kepala Seksi Baseops Disops Lanud Halim Perdanakusuma, Letkol Pnb Anjoe Manik, mengatakan, kegiatan patroli dengan mendatangi warga dilakukan karena adanya laporan layang-layang yang diterbangkan di sekitar wilayah Lanud atau Bandara Halim, baik dari penerbang TNI AU, pilot pesawat sipil, serta petugas bandara.

“Patroli ini dilaksanakan secara rutin dengan tujuan untuk memberikan sosialisasi, imbauan serta edukasi kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di sekitar area bandara, karena akan mengganggu dan membahayakan penerbangan,” kata Anjoe.

Kepala Disops Lanud Halim Perdanakusuma, Kolonel Pnb Achmad Zailani mengatakan, mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, larangan menerbangkan layang-layang diatur dalam Pasal 210 dan Pasal 421 ayat (2). Inti aturan itu, kata dia, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara serta membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain yang dapat membahayakan keselamatan dan penerbangan.

Selain itu, sesuai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 101 tentang Balon Udara yang Ditambatkan, Layang-Layang, Roket tanpa Awak dan Balon Udara Bebas tanpa Awak, disebutkan bahwa radius 5 mil (8,45 kilometer) dari Lanud atau Bandara Halim Perdanakusuma tidak boleh ada layang-layang yang diterbangkan. Dengan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, Zailani berharap, mereka dapat mengerti dan memahami tentang keselamatan penerbangan.

"Bahwa menerbangkan layang-layang di sekitar KKOP atau sekitar wilayah bandara akan membahayakan keselamatan penerbangan,” ucap Zailani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement