Jumat 19 Jun 2020 11:50 WIB

Saling Lempar Remisi 4 Tahun Nazaruddin, Siapa Salah?

Benar atau tidaknya stastus justice collaborator (JC) Nazaruddin menjadi perdebatan.

Muhammad Nazaruddin.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Muhammad Nazaruddin.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Dian Fath Risalah

Pemberian remisi 4 tahun 1 bulan kepada terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin membuat KPK dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saling tuding. Pangkalnya, benar atau tidaknya stastus justice collaborator (JC) Nazaruddin menjadi perdebatan. Kedua lembaga itu pun enggan disalahkan.

Kemenkumham bersikukuh pemberian remisi sesuai aturan. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, dua surat yang dikeluarkan KPK untuk Nazaruddin bisa dikategorikan sebagai JC. Remisi yang diberikan kepada Nazaruddin didasarkan atas hal tersebut sebagaimana Pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

“Status JC untuk Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa. Dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014,” ujar Rika, Kamis (18/6).

JC adalah sebutan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu. Namun, KPK menolak bahwa surat kerja sama itu ditafsirkan sebagai pemberian status JC.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK memang pernah menerbitkan dua surat keterangan yakni pada 09 Juni 2014 dan 21 Juni 2017. Namun, itu adalah surat keterangan bekerja sama untuk Nazaruddin karena sejak proses penyidikan, penuntutan dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Kemudian perkara proyek pengadaan KTP-elektronik di Kemendagri dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum. Selain itu, Nazaruddin juga telah membayar lunas denda ke kas Negara. Ali menyebut, dalam surat keterangan bekerja sama tersebut, juga menegaskan KPK tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai JC.

“Pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazarudin sebagai justice collaborator,” kata Ali dalam pesan singkatnya, Rabu (17/6). JC adalah sebutan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, status JC dan surat keterangan bekerja sama merupakan dua hal berbeda. JC diberikan KPK saat proses hukum masih berjalan dan diputuskan oleh Majelis Hakim. Sementara surat keterangan bekerja sama diberikan KPK saat perkara hukum yang menjerat Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Nazaruddin diketahui dipidana sebanyak dua putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1,3 miliar. Nazaruddin merupakan terpidana korupsi di KPK dalam dua kasus. 

Pertama, dia terbukti menerima suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatra Selatan. Pada kasus ini, dia dihukum tujuh tahun penjara.

Kedua, Nazar juga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan perkara kasus tersebut. Pada kasus ini, dia divonis enam tahun penjara.

 

Tak penuhi syarat

Mantan komisioner KPK Saut Situmorang menegaskan surat keterangan yang pernah dikeluarkan pimpinan KPK periode 2015-2019 kepada mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bukanlah JC. Saut menekankan, surat keterangan bekerja sama berbeda dengan JC.

“Pada 9 Juni dan 21 Juni 2017 KPK menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M Nazaruddin karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi, jadi yang diberikan surat keterangan bekerja sama, (bukan JC),” kata Saut kepada Republika, Kamis (18/6).

Syarat utama seorang mendapatkan JC yakni bukan merupakan pelaku utama dan membuka atau memberi keterangan sehingga kasusnya berkembang pada peran pihak lain. Dalam pemberian JC pun dilakukan setelah adanya masukan dari jaksa penuntut, penyidik, pimpinan KPK dan lainnya.

Hal yang paling utama, lanjut Saut, JC diberikan saat proses hukum masih berjalan dan saat akan diputuskan oleh majelis hakim. Sementara, surat keterangan bekerja sama yang diberikan KPK pada 2017, terjadi saat perkara hukum Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Artinya, JC tak mungkin diberikan kepada Nazaruddin pada 2017 yang saat itu sedang menjalani masa pidana.

 

Pelaku utama

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM , Zaenur Rahman, menilai, pemberian remisi 49 bulan kepada Mantan Nazaruddin bertentangan dengan aturan remisi bagi narapidana kasus korupsi di pasal 34 A PP 99/2012. Status JC tidak mungkin bisa diberikan kepada Nazaruddin.

“Menurut saya JC sangat tidak mungkin diberi ke Nazarudin. Pertama beliau adalah merupakan pelaku utama,” kata Zaenur kepada Republika.

Kedua, lanjut Zaenur, selama proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK tidak pernah menyinggung ihwal pemberian JC kepada Nazaruddin. Adapun terkait dua surat keterangan bekerja sama yang diberikan KPK kepada Nazaruddin pun setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

“Sehingga tidak bisa untuk pemberian JC. Perlu dipahami JC hanya bisa diberikan dalam proses persidangan. Sehingga karena ketentuan aturan pemberian JC di SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 4/2011 tidak terpenuhi. Otomatis yang bersangkutan (Nazaruddin) tidak bisa dapatkan hak remisi,” ujar Zaenur.

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) remisi kepada Nazaruddin justru bertentangan dengan Pasal 34 A PP 99/2012. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan, syarat terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi di antaranya adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau JC. Sedangkan, menurut mantan komisioner KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status sebagai JC.

“Sehingga, pemberian remisi kepada Nazaruddin ini semakin menguatkan indikasi bahwa Kemenkumham tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi dengan mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan,” kata Kurnia.

Sebab, lanjut Kurnia, berdasarkan putusan dua perkara korupsi yang menjerat Nazaruddin, seharusnya ia baru bisa menghirup udara bebas pada tahun 2024 atau setelah menjalani masa pemidanaan 13 tahun penjara.  Sehingga, dengan model pemberian semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera.

Kurnia menuturkan, keputusan Kemenkumham untuk memberikan remisi pada Nazaruddin seolah mengabaikan kerja keras penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi. Terlebih lagi, kasus Wisma Atlet yang menjerat Nazaruddin memiliki dampak kerugian negara yang besar, yakni mencapai Rp 54,7 miliar.

Tak hanya itu, Nazaruddin juga dikenakan pasal suap karena terbukti menerima dana sebesar Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Bahkan aset yang dimilikinya sebesar Rp 500 miliar pun turut dirampas karena diduga diperoleh dari praktik korupsi.

Selain itu, pada akhir tahun 2019, Ombudsman sempat menemukan ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin lebih luas dibanding sel terpidana lainnya. Tentu jika temuan ini benar, maka semestinya Kemenkumham tidak dapat memberikan penilaian berkelakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat (2) huruf A PP 99/2012.

ICW mendesak Menkumham Yasonna Laoly menganulir keputusan cuti menjelang bebas atas terpidana Muhammad Nazaruddin. ICW juga meminta Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja Yasonna karena telah abai dalam mengeluarkan keputusan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement