REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angka impor senjata dan amunisi di masa pandemi Covid-19 melonjak naik. Tidak tanggung-tanggung, impor senjata dan amunisi tersebut mencapai 187,1 juta dolar AS atau sekitar 7.384 persen.
Hal ini pun dibenarkan oleh Ditjen Bea dan Cukai. Menurut Bea Cukai, senjata impor tersebut milik Kementerian Pertahanan. “Iya, itu pengadaan Kementerian Pertahanan,” ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Dirjen Bea dan Cukai, Syarif Hidayat saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (18/6).
Menurutnya, senjata dan amunisi sebanyak 187,1 juta dolar AS tersebut hanya milik Kementerian Pertahanan dan tidak ada institusi lain yang mengimpor. “Tidak ada (institusi lain),” tegas Syarif.
Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi kenaikan nilai impor senjata mencapai 187,1 juta dolar AS pada bulan Maret. Jumlah tersebut naik hingga 7.384 persen bila dibandingkan impor pada Februari 2020 yang hanya sebesar 2,5 juta dolar.