Rabu 17 Jun 2020 02:02 WIB

PBNU Siap Beri Masukan ke DPR Soal RUU Ciptaker

PBNU siap beri masukan ke DPR terkait pembahasan RUU Cipta Kerja.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
RUU Cipta Kerja (ilustrasi)
RUU Cipta Kerja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau agar pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) tidak dilakukan terburu-buru. PBNU mengatakan bahwa pembahasan RUU itu juga harus melibatkan masyarakat supaya menghasilkan regulasi yang baik.

"DPR jangan memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja selesai dalam waktu dekat karena tidak hanya UMKM yang dibicarakan di situ, tapi multi aspek," kata Ketua Bidang Ekonomi PBNU Umarsyah dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6).

Baca Juga

Dia mengatakan, saat ini konsentrasi masyarakat maupun DPR belum optimal karena masih fokus pada pandemi Covid-19. PBNU, lanjutnya, mengaku siap duduk bersama dengan DPR dan memberikan masukan yang membagun terkait RUU Ciptaker.

"Terlambat sedikit tidak apa-apa, tapi lebih baik hasilnya. Ayo kita duduk bareng, kami siap memberikan input," kata Umarsyah.

Umarsyah mengatakan, peraturan perundang-undangan pada hakikatnya adalah hasil kesepakatan sosial. Lanjutnya, salah satu mekanisme yang perlu dilakukan adalah DPR melakukan dialog untuk menerima masukan strategis terkait RUU Ciptaker.

Dia mengatakan, komunikasi intensif antara DPR dan masyarakat maka akan melahirkan undang-undang yang menjawab persoalan masyarakat hingga tingkat akar rumput. Menurutnya, persoalan tersebut bukan masalah baru nmaun merupakan persoalan lama yang berada di tataran UMKM.

Secara pribadi, dia mendukung DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan RUU tersebut. Produk hukum itu saat ini masih dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Tujuan RUU itu menyederhanakan UU dan peraturan guna menggenjot perekonomian sehingga bisa menumbuhkan investasi sehingga menyerap tenaga kerja.

Kendati, penolakan terhadap RUU tersebut sempat muncul dari berbagai pihak. Saat ini, legislatif dan eksekutif sepakat mencoret isu ketenagakerjaan dari RUU itu namun pasal-pasal lain tetap dilanjutkan pembahasannya oleh DPR.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement