Selasa 16 Jun 2020 21:14 WIB

Hindari Kegaduhan, Nasdem Setuju RUU HIP Ditunda

Fraksi Nasdem setuju dengan keputusan pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Partai Nasdem (ilustrasi)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Partai Nasdem (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Nasdem menilai sikap pemerintah yang memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU HIP) sudah tepat. Nasdem setuju pembahasan RUU HIP ditunda untuk menghindari kegaduhan di masyarakat, terlebih terkait adanya anggapan RUU HIP terpapar paham komunisme.

"Nasdem sejak awal memang sudah melihat ini sebagai sesuatu yang menjadi perhatian publik. sehingga kemudian pemerintah hari ini berinisiatif untuk menunda pembahasannya, saya pikir sudah langkah yang paling tepat," kata Ketua Fraksi Partai Nasdem Ahmad M Ali saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (16/6).

Baca Juga

Bagi Nasdem, penundaan pembahasan tersebut perlu dilakukan untuk menghindari kegaduhan di masyarakat berlanjut. Sebab menurutnya bangsa Indonesia pernah punya trauma tragedi kemanusiaan terkait paham komunis di tahun 1965.

"Kita tidak mau kemudian melanjutkan pembahasan undang-undang ini kemudian menimbulkan kegaduhan. Maka kemudian saya sepakat dengan pemerintah bahwa ayo kita tunda, perbanyak dialog, perbanyak pertemuan, beri penjelasan kepada masyarakat," ujarnya.

Ali juga mengimbau agar DPR, partai politik tidak pernah merasa lebih tahu keinginan masyarakat. Ia mengajak semua pihak di DPR untuk mengubah pola pikir bahwa DPR lebih mengetahui keinginan masyarakat.

Diriya juga mempertanyakan urgensi RUU HIP jika jadi dibahas. Apalagi mengingat saat ini Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19 dimana butuh kebersamaan dan soliditas dari semua pihak.

"Kalau hal-hal tidak urgent jangan dululah. Apa sih urgensinya hari ini dengan UU itu?," ungkapnya. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan memutuskan menunda pembahasan RUU HIP. Pemerintah meminta DPR untuk lebih dahulu menyerap aspirasi masyarakat tentang RUU yang menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat itu.

"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD lewat akun Twitter-nya, dikutip Selasa (16/6).

Mahfud menjelaskan, saat ini pemerintah masih fokus terhadap penangaman pandemi Covid-19. Menurut dia, ia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) diminta untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik.

"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkumham diminta menyampaikan ini," katanya.

Sementara Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta pemerintah segera mengirimkan surat resmi terkait keputusan untuk menunda pembahasan RUU HIP. "Mekanismenya sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jadi kami menunggu surat resmi pemerintah," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi di Jakarta, Selasa (16/6).

Baidowi mengatakan, DPR berkirim surat secara resmi kepada pemerintah terkait RUU HIP,maka sikap pemerintah seharusnya juga disampaikan secara tertulis apakah mau menunda, menolak atau menyetujui pembahasan. Menurutnya, apabila pemerintah menolak membahas RUU HIP, maka RUU tersebut dikembalikan ke DPR dan tidak ada pembahasan lebih lanjut.

"Jika disusun kembali, DPR punya kesempatan luas untuk menampung aspirasi," ujarnya.

Baidowi melanjutkan, Baleg DPR juga memberikan apresiasi terhadap aspirasi dan pendapat yang berkembang di masyarakat yang sangat kritis terhadap RUU HIP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement