REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi merespons pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bahwa pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Ia mengatakan nantinya tidak ada pembahasan lebih lanjut terkait RUU tersebut.
"Jika nanti pemerintah menolak pembahasan, ya, berarti RUU HIP dikembalikan ke DPR dan tidak ada pembahasan lebih lanjut," ujar Baidowi saat dihubungi, Selasa (16/6).
Ia mengatakan, jika disusun kembali, DPR punya kesempatan luas untuk menampung aspirasi terkait RUU HIP. Mekanismenya sudah diatur dalam UU 15/2019 jo UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan DPR tentang Pembentukan UU dan Peraturan DPR tentang Tata Tertib (Tatib).
Terkait penundaan pembahasan RUU HIP, DPR meminta pemerintah mengirimkan sikapnya secara tertulis baik itu menunda, menolak, atau menyetujui pembahasan. "Kami juga mengapresiasi aspirasi dan pendapat yang berkembang di masyarakat yang sangat kritis terhadap RUU ini," ujar Baidowi.
Pemerintah meyatakan memutuskan untuk menunda membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Pemerintah pun meminta DPR untuk lebih dulu menyerap aspirasi masyarakat tentang RUU yang menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat itu.
Mahfud menjelaskan, saat ini pemerintah masih fokus terhadap penangaman pandemi Covid-19. Menurutnya, ia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly diminta untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik.
"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkumham diminta menyampaikan ini," katanya.