REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pimpinan Pusat Syarikat Islam (SI) menyatakan memiliki kekhawatiran dan berbahaya dengan adanya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) untuk dibahas dan disahkan adalah agenda untuk menghidupkan kembali ajaran komunisme marxisme.
Hal ini melihat dari RUU HIP tidak merujuk pada Ketetapan MPR RI yang sangat penting dan masih berlaku, yaitu Ketetapan MPRS RI No. XXV/MPRS/1966. Sementara pada sisi lain, seluruh Ketetapan MPR RI lainnya yang masih berlaku dirujuk sebagai dasar penyusunan RUU tersebut.
Pernyataan resmi Syarikat Islam ini disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Syarikat Islam Hamdan Zoelva kepada Republika.co.id, melalui siaran persnya.
Syarikat Islam menyebut pembahasan dan pengesahan RUU-HIP dapat membahayakan persatuan dan kesatuan nasional karena telah merendahkan kedudukan dan posisi Pancasila dalam tingkat Undang-Undang. Padahal Pancasia adalah filosofi dasar bernegara yang berada di atas Undang-Undang dan bahkan di atas Pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Disebutkan pula bahwa tidak ada kebutuhan mendesak untuk melanjutkan pembahasan RUU untuk sekarang ini. Anak bangsa saat ini menghadapi bahaya pandemi COVID19, dan tengah membangun kehidupan demokrasi yang sehat dan berintegritas melalui konstitusi demi mewujudkan marwah kehidupan bangsa Indonesia yang lebih baik, beradab, dan bermartabat.
“Kami menolak RUU-HIP dan meminta kepada DPR RI dan pemerintah untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU tersebut, karena akan sangat membahayakan dan mengganggu kerukunan antara kelompok dalam masyarakat dan menambah beban permasalahan bangsa yang sangat plural dan majemuk,” papar Hamdan.