REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat keputusan Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 pada Senin (15/6). KPU menetapkan pelaksanan pilkada lanjutan dimulai dari tahapan yang tertunda sejak Maret lalu akibat pandemi Covid-19.
Tahapan yang dimaksud di antaranya pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pembentukan dan masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Tahapan lanjutan dimulai hari ini dengan melaksanakan pengaktifan atau pelantikan PPS.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti keputusan KPU RI ini dengan menetapkan keputusan pemilihan lanjutan masing-masing daerah. KPU daerah juga diminta mencabut keputusan tentang penundaan tahapan pilkada.
Tahapan lanjutan dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020. Pada saat keputusan ini mulai berlaku, keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan Pilkada 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan KPU RI tersebut ditetapkan Senin ini dan ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman. "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi surat keputusan tersebut.
Sementara pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020. Waktu ini bergeser dari jadwal semula 23 September 2020 karena tahapan pilkada ditunda akibat pandemi Covid-19.