Jumat 12 Jun 2020 02:13 WIB

KPAI Terima 15 Pengaduan PPDB di Tengah Pandemi Covid-19

KPAI terima 15 pengaduan PPDB di masa pandemi Covid-19.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 15 pengaduan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tengah pandemi Covid-19. Sebagian besar pengaduan berkaitan dengan kendala teknis.

"Pengaduan didominasi masalah teknis yang mencapai 10 kasus atau 66,66 persen. Sedangkan pengaduan terkait kebijakan sebanyak 5 kasus atau 33,33 persen dari total pengadu," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti dalam konferensi pers melalui Webinar bertema PPDB dan Tahun Ajaran Baru 2020: Berburu Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19, Jakarta, Kamis (11/6).

Baca Juga

Retno mengatakan bahwa dari 27 Mei hingga 10 Juni 2020, KPAI telah menerima 15 pengaduan yang berkaitan dengan PPDB. Seluruh pengaduan tersebut dilakukan secara daring dan terdiri dari lima pengaduan dari jenjang TK yang ingin mendaftar ke SD, dua pengaduan dari jenjang SD ke SMP/MTs, dan delapan pengaduan dari jenjang SMP/MTs yang ingin mendaftar ke jenjang SMA/SMK.

Adapun permasalahan yang diadukan antara lain terkait dengan keberatan usia pendaftaran yang menjadi salah satu indikator seleksi PPDB di DKI Jakarta. Kemudian, pengaduan juga diajukan karena protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 tidak diterapkan secara ketat, baik oleh orang tua dan juga panitia, yang di antaranya tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. 

"Contohnya di Padang Sidempuan," ucap Retno.

Selanjutnya, pengaduan juga diajukan karena adanya keberatan dengan kebijakan jalur prestasi yang dijadwalkan belakangan setelah jalur zonasi murni. Ada juga yang keberatan dengan kebijakan syarat domisili yang menetapkan syarat minimal 1 tahun, selain juga keberatan dengan syarat jalur prestasi yang tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbud No.44/2019 tentang PPDB.

Berikutnya, pengaduan juga disampaikan terkait masalah kekeliruan data pendaftar seperti mengisi asal sekolah, keliru mengisi jalur yang seharusnya reguler menjadi jalur afirmasi, keliru mengisi keterangan fisik, dan juga pengaduan karena kesulitan login yang mengakibatkan anak terlambat didaftarkan. Sementara itu, di antara pengaduan-pengaduan tersebut, KPAI juga menemukan bahwa sejumlah orang tua tidak paham cara mendaftar PPDB secara daring karena tidak memahami teknologi, sehingga mereka minta didaftarkan oleh KPAI.

Ada juga kendala lambatnya server PPDB yang mendorong banyak pendaftar untuk datang langsung ke kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Kemudian, ada juga kendala server yang bermasalah, contohnya di Sumatera Utara, sehingga penyelenggara terpaksa membuka pendaftaran tahap dua.

Selain itu, proses verifikasi yang lambat karena verifikator kesulitan membaca hasil scan data pendaftar yang dikirim ke server juga turut menambah daftar masalah yang mendorong diajukannya pengaduan terkait mekanisme PPDB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement