REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mendapatkan informasi baru terkait dengan kasus dua warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) terjun ke Selat Malaka dari kapal berbendara China, Fu Li Qing Yuan Yu 901. Informasi baru tersebut seperti nama orang yang merekrut dan nama kru kapal tersebut.
"Ada beberapa informasi yang penyidik sudah dapatkan seperti mereka sebutkan nama kapal, nama-nama kru kapal dan orang yang merekrut. Penyidik sudah menindaklanjuti. Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim sudah bergerak," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Kamis (11/6).
Awi mengatakan saat ini kedua korban ABK asal NTB dan Pematang Siantar tersebut masih mengalami trauma dan menjalani konseling. "Mereka masih trauma sehingga keterangan yang disampaikan belum maksimal," kata dia.
Untuk itu, dia menambahkan, penyidik sudah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP 2TKI). Pada kesempatan itu, ia juga mengimbah masyarakat selalu waspada karena kasus-kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai kemungkinan menjadi korban perdagangan orang dengan iming-iming menjadi ABK di kapal tertentu. Ikuti prosedur resmi dan persyaratannya karena itu akan menjadi salah satu jaminan perlindungan dari Tindak Pidana Perdangangan Orang," kata dia.
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri melakukan kerja sama dengan Polda Kepri dan Polda Metro Jaya (PMJ). Kerja sama ini untuk menangkap agen penyalur kasus dua Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang nekat melompat ke laut Selat Malaka dari kapal Fu Lu Qing Yuan Yu 901.
"Kami menangkap pelaku agen penyalur dua ABK WNI yang nekat melompat ke laut Selat Malaka dari kapal Fu Lu Qing Yuan Yu 901 karena tidak tahan akan penyiksaan yang dialami. Agen penyalur tersebut ditangkap dan berinisial SF (44). Ia ditangkap di Cileungsi, Bogor, Kamis (11/6) dini hari," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (11/6).
Ferdy mengatakan, pelaku menjanjikan pekerjaan yang layak pada kedua ABK WNI tersebut yang berinisial AJ (30 tahun) dan R (22). Namun, kedua korban justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
"Pelaku melakukan dugaan TPPO dengan cara melakukan perekrutan dan pengiriman WNI dengan iming-iming penipuan gaji yang besar serta dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar. Saat ini pelaku masih diperiksa oleh Satgas TPPO Bareskrim Polri," kata dia.