REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Said Didu, Damai Hari Lubis mengaku belum mengetahui kepastian penetapan tersangka atas Said Didu. Ia bersama tim kuasa hukum lainnya mengaku belum menerima pemberitahuan apapun dari Bareskrim Polri.
"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apapun," ujar Damai Hari Lubis saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (11/6).
Damai mengatakan, dalam perkembangan terakhir, hanya ada keterangan bahwa kasus atas Said Didu memang masih berlanjut. Sementara terkait gelar perkara penetapan Said Didu sebagai terasangka maupun stasus Said Didu secara rinci masih belum diketahui.
"Baru kemarin malam saya chatting dengan beliau. Kata Klien Said Didu 'masih berlanjut' ketika saya tanyakan perihal perkembangan kasus perkara," kata Damai.
Dalam surat bernomor B/47/VI/2020/DITTIPIDSIBER tertanggal 10 Juni 2020 bertanda tangan Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Komisaris Besar Golkar Pangarso, Said Didu tercatat sebagai tersangka.
Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut Said Didu belum tersangka. Terkait kebenaran status itu, Damai pun menyatakan akan berkoordknasi dengan Said Didu soal proses hukum yang dijalaninya.
"Saya akan cek kebenarannya kepada beliau. Mana tahu, tidak melalui Tim Pengacara pemberitahuan tersangka oleh penyidiknya," ujarnya menambahkan.