REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Said Didu belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Sebelumnya, Said Didu dikabarkan telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Belum jadi tersangka," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (11/6).
Kasus yang membawa nama Said Didu ini terus diproses kepolisian. Mabes Polri mengatakan akan memeriksa saksi ahli dan menggelar perkara terkait kasus laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dilakukan mantan sekretaris Kementerian BUMN Said Didu terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi ahli dan melakukan gelar perkara," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, akhir Mei lalu
Kemudian, ia menambahkan, pihaknya tidak melakukan pemanggilan kedua terhadap pewawancara dalam video akun Youtube Said Didu, yaitu HA. "Penyidik tidak melayangkan panggilan kedua terhadap Saudara HA dan pengacara HA telah berkomunikasi dengan penyidik untuk menghadirkan HA dalam pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini," katanya.