REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Said Didu dikabarkan telah menjadi tersangka dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Hingga saat ini, Said Didu belum merespon terkait kabar penetapan dirinya sebagai tersangka.
Namun, Said Didu sempat memberikan tanggapan saat sejumlah tokoh dan warganet mengunggah berita yang menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, melalui akun Twitter resminya @msaid_didu. Salah satunya, mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli yang memberikan dukungan moril untuk Said Didu.
Menjawab cuitan dari Rizal Ramli dan warganet lain, Said Didu hanya menjawab singkat "Bismillahirrahmanirrahim," katanya melalui @msaid_didu
Selebihnya, hingga pukul 14.30 akun Said tak mengunggah twit khusus terkait kasus dengan Luhut. Ia hanya meretweet beberapa unggahan pengguna Twitter soal kasus itu. Republika.co.id berupaya menghubungi langsung Said Didu untuk memberikan tanggapan terkait kabar yang beredar melalui sambungan telepon, pesan singkat dan direct messages. Namun, Said Didu belum merespons.
Seperti diketahui, sebelumnya beredar kabar jika Said Didu telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan beredarnya surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020, yang ditandatangani Wadis Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso. Dalam surat itu berisi adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu sebagai tersangka di kasus penghinaan terhadap Luhut.
Namun, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Said Didu belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. "Belum jadi tersangka," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (11/6).
Seperti, kasus yang membawa nama Said Didu terus diproses kepolisian. Mabes Polri mengatakan akan memeriksa saksi ahli dan melakukan gelar perkara terkait kasus laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dilakukan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi ahli dan melakukan gelar perkara," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, akhir Mei lalu
Kemudian, ia menambahkan tidak melakukan pemanggilan kedua terhadap pewawancara dalam video akun Youtube Said Didu yaitu HA. "Penyidik tidak melayangkan panggilan kedua terhadap saudara HA dan pengacara HA telah berkomunikasi dengan penyidik untuk menghadirkan HA dalam pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini," katanya.