REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Penerbangan Alvin Lie menanggapi kebijakan pemerintah menaikkan batas penumpang pesawat. Alvin mendukung kebijakan itu asalkan disertai pengetatan protokol kesehatan.
Alvin menyatakan angkutan udara tergolong transportasi umum yang punya kualitas lebih baik dari darat. Sehingga jika jumlah penumpang ditingkatkan, Alvin optimistis protokol kesehatan pencegahan corona tetap bisa dilakukan.
"Angkutan darat gimana itu? Bandara itu penumpang lebih sedikit dari darat hanya 10 sampai belasan persen. Yang banyak darat baik pribadi, kereta,kendaraan umum. (Transportasi) udara dianggap paling tertib dan terkendali, tracking gampang," kata Alvin pada Republika.co.id, Rabu (10/6).
Alvin mengingatkan jumlah penderita corona tak hanya disebabkan oleh aktivitas penerbangan. Masyarakat sudah banyak yang beraktivitas di luar rumah bahkan semenjak PSBB ditetapkan.
"Jangan cuma (transportasi) udara yang disorot, karena lihat saja di pasar, pusat perbelanjaan gimana. Angka ini naik apa karena penerbangan atau yang lain?" ujar Alvin.
Walau begitu, Alvin optimistis otoritas transportasi udara menuruti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Misalnya pengukuran suhu tubuh, pakai masker dan rajin cuci tangan baik di bandara dan pesawat.
"Pelonggaran (batas penumpang) atau tidak, yang penting pencegahannya," tegas Alvin.
Terlepas dari transportasi udara, Alvin tetap tak setuju jika pemerintah Indonesia memutuskan masuk masa transisi menuju new normal. Sebab angka penderita corona masih menunjukkan tren kenaikkan.
"Ini belum saatnya masa transisi, harusnya ketika trennya menrun. Ini landai saja belum. Transisi bukan karena kita mampu mengatasi sebaran corona, tapi karena desakan ekonomi," tutur anggota Ombudsman RI tersebut.
Tercatat, pemerintah menerbitkan peraturan terkait operasional transportasi pada masa adaptasi menuju kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19. Peraturan tersebut adalah Surat Edaran 07/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41/2020 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020. Dengan aturan itu maka kapasitas maksimal penumpang bus dan pesawat naik dari 50 persen menjadi 70 persen.