Rabu 10 Jun 2020 11:22 WIB

Kapasitas Angkutan Naik, Protokol Kesehatan Harus Diperketat

Pemerintah diminta lebih tegas memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Rep: Rizky Surya/ Red: Friska Yolandha
Petugas Satpol PP DKI Jakarta memeriksa dokumen kesehatan dan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta penumpang pesawat setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/5). Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia Syahrizal Syarif memandang tak masalah jika pemerintah memutuskan menaikkan kapasitas penumpang pesawat dan bus menjadi 70 persen di tengah penularan corona. Syaratnya, protokol kesehatan pencegahan corona wajib diperketat.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Petugas Satpol PP DKI Jakarta memeriksa dokumen kesehatan dan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta penumpang pesawat setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/5). Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia Syahrizal Syarif memandang tak masalah jika pemerintah memutuskan menaikkan kapasitas penumpang pesawat dan bus menjadi 70 persen di tengah penularan corona. Syaratnya, protokol kesehatan pencegahan corona wajib diperketat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia Syahrizal Syarif memandang tak masalah jika pemerintah memutuskan menaikkan kapasitas penumpang pesawat dan bus menjadi 70 persen di tengah penularan corona. Syaratnya, protokol kesehatan pencegahan corona wajib diperketat.

Syahrizal menyebut protokol kesehatan yang wajib berlaku ialah sebagaimana disampaikan pemerintah secara berulang-ulang. Di antaranya pemakaian masker, rutin cuci tangan, pengecekan suhu, jaga jarak.

Baca Juga

"Ndak apa-apa (batas penumpang transportasi umum naik) asal protokol kesehatan tetap diterapkan. Pemakaian masker tidak bisa ditawar dan pastikan tidak ada satupun yang demam, cek suhu dan tidak boleh berbicara. Apalagi pesawat pakai surat keterangan non-reaktif rapid test," kata Syahrizal pada Republika.co.id, Rabu (10/6).

Syahrizal menekankan pada periode new normal di Indonesia dimana kegiatan perekonomian ditingkatkan, maka protokol kesehatan wajib diperketat. Sebab, jumlah manusia yang beredar dan beraktivitas di luar ruang termasuk yang menggunakan transportasi bus dan pesawat mengalami peningkatan.

"Justru saat ini harus lebih tegas dan bersangsi karena kita sudah memilih pelonggaran gerak dan membuka berbagai sektor sosial dan bisnis," ujar Syahrizal.

Syahrizal meminta pemerintah lebih tegas dalam penjatuhan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Para pelanggar dianggap mengancam keselamatan dan kesehatan orang lain.

"Dimana-mana negara lain ya uang kan PSBB ada sanksi denda itu saja," sebut Syahrizal.

Tercatat, pemerintah menerbitkan peraturan terkait operasional transportasi pada masa adaptasi menuju kebiasaan baru di tengah pandemi COVID-19. Peraturan tersebut adalah Surat Edaran 07/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41/2020 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020. Dengan aturan itu maka kapasitas maksimal penumpang bus dan pesawat naik dari 50 persen menjadi 70 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement