Senin 08 Jun 2020 19:37 WIB

Pemkab Cianjur Beri Sanksi Tempat Wisata tak Berizin

Saat ini, Pemkab Cianjur belum berikan izin tempat wisata untuk beroperasi.

Pemkab Cianjur belum berikan izin tempat wisata untuk beroperasi (Foto: ilustrasi tempat wisata di Cianjur)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Pemkab Cianjur belum berikan izin tempat wisata untuk beroperasi (Foto: ilustrasi tempat wisata di Cianjur)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemkab Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi tegas terhadap pengelola tempat wisata yang sudah beroperasi tanpa izin. Pasalnya, hingga saat ini, Pemkab Cianjur belum memberikan izin tempat wisata untuk kembali beroperasi karena PSBB parsial yang diperpanjang masih berlaku.

"Baru rencana dan belum ada yang diberikan izin untuk kembali beroperasi karena ada beberapa prosedur yang harus dilakukan pengelola sebelum kembali beroperasi. Kalau ada yang sudah berjalan akan dijatuhi sanksi tegas sampai pencabutan izin," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman saat dihubungi Senin (8/6).

Baca Juga

Ia menjelaskan, sebelum kembali beroperasi pihaknya akan melakukan sosialisasi adaptasi kebiasaan baru sebelum diterapkannya new normal sesuai imbauan pemerintah pusat dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19 di seluruh Indonesia. Pengelola tempat wisata diwajibkan mematuhi imbauan tersebut dengan memperketat protokol kesehatan, guna menjaga keamanan, kenyamanan dan kesehatan pengunjung yang diprediksi akan membludak saat tempat wisata Cianjur kembali dibuka.

"Namun sampai saat ini, belum ada izin untuk tempat wisata karena masih dalam pembahasan dan pengajuan untuk dibuka kembali. Jangan sampai ada yang melanggar karena sanksi tegas akan kami jatuhkan bagi mereka yang melanggar," katanya.

Pantauan di lokasi, hingga saat ini tempat wisata favoriet di kawasan Cianjur seperti Kebun Raya, Taman Bunga Nusantara, Taman Nasional Gunung Gede Pangarango dan sejumlah tempat wisata di kawasan utara dan selatan, belum kembali beroperasi. Namun, beberapa tempat wisata baru milik swasta dan Perhutani seperti wisata Poklan di Kecamatan Haurwangi, Camping Ground di Desa Ciboodas, Kecamatan Cipanas dan wisata air di Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur, sudah mencuri start tetap beroperasi meskipun belum mengantongi izin.

Sebagian besar pengelola berdalih melakukan pemeliharaan dan segera menerapkan protokol kesehatan sebelum mendapat izin kembali beroperasi, sehingga telah membuka kembali tempat wisata tersebut. Namun sejumlah pengunjung tanpa mengindahkan protokol kesehatan sudah ramai berdatangan.

Pengelola tempat wisata Poklan, Ayi Juanda, mengatakan, belum membuka kembali secara umum tempat wisata itu namun pengunjung lokal sudah mulai ramai dan terpaksa diizinkan masuk. Sebelum dibuka kembali secara resmi, ungkap dia, pihaknya tengah menambah fasilitas untuk mencuci tangan bagi wisatawan yang akan datang dan menempatkan cairan pembersih tangan di setiap sudut tempat wisata bernuansa alam dan pepohonan itu.

"Belum kami belum resmi buka karena menunggu izin, namun kami tengah mempersiapkan diri dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru dan menjelang penerapan new normal. Kalau memang masih dilarang kami akan tutup kembali," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement