Senin 08 Jun 2020 14:58 WIB

HS Masih Buron, KPK Periksa Panitera Muda Perdata

KPK berkomitmen untuk sungguh-sungguh menyelesaikan perkara Nurhadi dkk sampai tuntas

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Plt Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meskipun masih buron, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas perkara  Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS). Pada Senin (8/6), penyidik KPK memanggil Panitera Muda Perdata, Asep Adeng Sundana.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Senin (8/6).

Ali menegaskan, KPK berkomitmen untuk sungguh-sungguh menyelesaikan perkara Nurhadi dkk sampai tuntas. Penyidik KPK, lanjut Ali, tentu akan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh dari setiap keterangan saksi-saksi.

KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya bersama dengan Mantan Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Pada Senin (1/6) pekan lalu lembaga antirasuah telah menangkap Nurhadi dan Rezky. Saat ini keduanya sudah mendekam di Rutan KPK Kavling C-1. 

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Lembaga antirasuah menjadikan Nurhadi buron setelah tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan dan telah ditolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement