Ahad 07 Jun 2020 23:34 WIB

New Normal, KPAI Tegaskan Anak-anak Tetap Harus di Rumah

Situasi Covid-19 saat ini intensitas anak mengakses internet sangat tinggi.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Muhammad Fakhruddin
Seorang anak memakai masker di dekat tembok yang dihiasi mural saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4). Mural bertemakan virus Corona (Covid-19) itu menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tetap di rumah sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Seorang anak memakai masker di dekat tembok yang dihiasi mural saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4). Mural bertemakan virus Corona (Covid-19) itu menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tetap di rumah sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam menyambut penerapan New Normal. Untuk sekolah, pemerintah diharapkan tetap menunda pembelajaran tatap muka.

Berdasarkan hasil telaah dan pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terhadap bahaya penyebaran Virus Covid-19 bagi usia anak, maka Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menyampaikan beberapa masukan dan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo.

Saat ini menurut data Kementerian Kesehatan RI pertanggal 30 Mei 2020, terdapat 1.851 kasus Covid-19 pada usia anak. Berdasarkan data tersebut, menurut Ketua KPAI Dr. Susanto diperlukan evaluasi secara menyeluruh baik aspek pencegahan maupun penanganan melalui sinergi Kementerian/ Lembaga terkait agar perlindungan anak dalam masa Covid-19 dapat terlaksana secara optimal.

KPAI mendukung arahan Presiden bahwa skema pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan harus melalui kajian, kehati-hatian dan keputusan yang cermat.

"Pembukaan tahun ajaran baru baik di sekolah maupun madrasah dapat dimulai. Namun skema pembelajaran tatap muka agar ditunda hingga kondisi benar-benar aman untuk keselamatan anak usia sekolah," kata Dr. Susanto dalam pernyataan resminya, Ahad (7/6).

Dalam hal untuk memastikan anak tetap belajar secara optimal, KPAI memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar melakukan langkah-langkah strategis. Pertama, menyederhanakan kurikulum dengan menyesuaikan kondisi anak dalam situasi Covid-19.

Kedua, memberikan subsidi kuota internet, infrastruktur, dan fasilitas untuk belajar berbasis daring. Sebagai contoh, di Propinsi Papua, terdapat 608 ribu siswa yang tidak terlayani pembelajaran daring mencapai 54 persen.

Ketiga, mengalokasikan sebagian dana desa untuk optimalisasi layanan pendidikan bagi anak di desa, terutama anak usia sekolah yang terkendala akses layanan pendidikan.

"Tahun ajaran baru di Pesantren dapat dimulai sesuai jadwal, namun pembelajaran tatap muka agar ditunda. Hal ini karena situasi dan kondisi Pesantren rentan terdampak dan berpotensi menimbulkan klaster baru," tegas Susanto.

Apalagi menurut Kementerian Agama RI jumlah pesantren di Indonesia sangat banyak yaitu 28.194 Pesantren dengan jumlah santri 18 juta anak, dan didampingi 1,5 juta guru. Sementara dari jumlah tersebut, sebanyak 5 juta santri mukim. Hal ini juga berlaku bagi satuan pendidikan berbasis asrama lainnya. 

Selain itu, dalam situasi Covid-19 saat ini intensitas anak mengakses internet sangat tinggi, sehingga menimbulkan potensi anak terpapar dari dampak negatif digital. Oleh karena itu, KPAI meminta pemerintah melalui Kementerian/Lembaga terkait harus memastikan pencegahan anak dari konten-konten negatif baik pornografi, radikalisme, dan kekerasan, pencegahan dan penanganan kejahatan siber, serta mendorong munculnya konten-konten positif bagi anak.

Susanto juga mengingatkan, karena saat ini rumah menjadi pusat aktivitas anak, Pemerintah melalui Kementerian/Lembaga terkait agar mengedukasi orang tua agar terus memberikan pengasuhan terbaik.

"Orangtua harus berkoordinasi dan bekerjasama dengan guru dan sekolah untuk pemenuhan hak pendidikan anak, mendampingi anak dalam mengakses internet, serta mengedukasi anak dengan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19," kata Susanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement