Jumat 05 Jun 2020 17:04 WIB

PSBB Proporsional Bodebek Diselaraskan Kebijakan DKI

Kang Emil menerbitkan Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad.
Foto: Pemprov Jabar
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Keputusan Gubernur Jawa Barat  (Kepgub Jabar) Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020, menyatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi), diperpanjang hingga 2 Juli 2020.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan pemberlakuan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek berlaku selama 28 hari atau empat pekan, terhitung dari mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk pembatasan sosial berskala mikro (PSBM). Juga diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang mulai memasuki PSBB transisi sepanjang bulan Juni," kata Daud di Kota Bandung, Jumat (5/6).

Dengan keluarnya keputusan tersebut, kata Daud, warga Bodebek wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai memakai masker, disiplin menjaga jarak sampai rajin cuci tangan dengan sabun. Menurut Daud, kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. "Dengan begitu, mata rantai penularan Covid-19 bisa diputus," ujarnya.

Daud mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau Kang Emil menerbitkan Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 kepada bupati/wali kota di Provinsi Jabar. Dalam SE tersebut, Kang Emil meminta bupati/wali kota untuk menetapkan status PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan tiap kecamatan, desa dan kelurahan, dalam bentuk PSBM. Kemudian, dalam rangka persiapan AKB, bupati/wali kota harus mengutamakan kelonggaran terhadap aktivitas ibadah.

"Bupati/wali kota diminta mewajibkan pelaku usaha dan setiap kegiatan yang ada untuk melaksanakan protokol kesehatan, dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Itu harus disertai dengan surat pernyataan kesanggupan kepada bupati/wali kota," kata Daud.

Menurut Daud, bupati/wali kota pun diminta konsisten dan menegakkan sanksi selama PSBB secara proporsional berlangsung dengan bekerja sama dengan TNI/Polri di daerahnya. Pasalnya, PSBB secara proprosional menjadi persiapan pelaksanaan AKB. "Pemerintah kabupaten/kota diminta mengajukan pencabutan PSBB dan mengajukan pemohonan penerapan AKB ke Menteri Kesehatan melalui gubernur," kata Daud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement