Selasa 02 Jun 2020 16:03 WIB

Besok, Komisi II DPR Gelar Rapat Tambahan Anggaran Pilkada

Rapat itu akan membahas rasionalisasi tambahan anggaran Pilkada 2020.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI akan kembali menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/6). Rapat itu akan membahas rasionalisasi tambahan anggaran Pilkada 2020.

"Jadi kami besok (Rabu) akan rapat lagi mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk membahas rasionalisasi anggaran," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam diskusi virtual 'Menimbang Risiko Pilkada Serentak 9 Desember 2020', Selasa (2/6).

Baca Juga

Ia mengatakan, keputusan penundaan tahapan pilkada dan menyetujui pemungutan suara serentak pada 9 Desember 2020 mempunyai sejumlah konsekuensi. Salah satunya, penyusunan standar operasional dalam melaksanakan pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19. 

Implementasi protokol Covid-19 tentu berimbas ada tambahan anggaran yang dibutuhkan penyelenggara pemilu. Menurut Doli, KPU sudah mengajukan tambahan anggaran yang cukup besar sekitar Rp 535 miliar untuk pengadaan alat pelindung diri, pada saat rapat dengar pendapat sebelumnya.

Komisi II DPR akan meminta penjelasan KPU secara rinci terkait tambahan anggaran tersebut dalam setiap tahapan pilkada. Sebab, menurut dia, ada efisiensi biaya dalam pelaksanaan tahapan yang bisa dialokasikan untuk tahapan pemilihan lain yang membutuhkan tambahan anggaran.

"Kami bahasakan rasionalisasi, kita ingin melihat tahapan-tahapan per tahapan-tahapan itu. Saya kira pasti ada tahapan yang juga terjadi efisiensi, yang kemudian nanti bisa disubsidi ada tahapan yang membutuhkan anggaran," kata Doli. 

Selain itu, lanjut dia, ada juga kebutuhan di luar alat maupun barang, yakni regulasi yang mengatur pelaksanaan tahapan pilkada dengan protokol Covid-19. Misalnya, mekanisme pemungutan suara yang mengatur waktu kedatangan pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) agar tidak terjadi kerumunan dan antrean.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI menyetujui pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Di samping itu, Komisi II DPR meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pilkada yang kemudian dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement