REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Pedati dan Lawang Seketeng, Kota Bogor yang akan direlokasi mendemo Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPPJ). Mereka menagih janji Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk melakukan relokasi sebanyak 696 PKL ke Pasar Bogor.
Itang (51 tahun) Perwakilan pedagang, mengungkapkan, para pedagang yang direlokasi ingin mengetahui kelayakan tempat relokasi. Dia menjelaskan relokasi harus tetap sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2019 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
"Kami ingin pedagang melihat kelayakan tempat apakah memadai atau tidak," kata Itang di Pasar Bogor, Selasa (2/6).
Pihaknya juga menuntut keterlibatan pedagang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Tim Penataan Terpadu Bersama. Itang mengkalim, para pedagang telah mengikuti kesepakatan dengan Pemkot Bogor untuk tak lagi berjualan di Jalan Lawang Seketeng dan Jalan Pedati. Namun, usai menggusur ratusan lapak pada 26 Mei 2020 lalu, Pemkot Bogor belum memenuhi hak para pedagang.
"Kami semua akan mematuhi semua aturan tapi tolong dari pemangku kebijakan juga mengikuti aturan," tegas dia.
Kepala Unit Pasar Bogor, Untung Tampubolon mengatakan telah berdialog dengan para pedagang. Hasilnya, para pedagang masih mengeluhkan tempat relokasi yang terlalu sempit di Lantai 3 dan 2 Pasar Bogor dengan ukuran lapak 1,5 x 1,2 meter.
"Mereka mengaku tempat nomor tempatnya terlalu kecil," kata Untung.
Untung mengatakan, pihaknya hanya mengupayakan untuk merelokasi pedagang ke Pasar Bogor sesaui dengan jenis dagangan di Lantai 2 dan 3. Dari 696 PKL, dia mengatakan, telah menyiapkan 439 lapak di Pasar Bogor.
"Tapi kita berusaha untuk menampung jumlah pedagang yang 696 PKL," tutur dia.