REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian belum bisa memutuskan rencana untuk merehabilitasi aktor Dwi Sasono yang terjerat kasus narkotika. Aparat masih menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan terhadap pemeran film Gerbang Neraka itu.
"Kita tunggu saja besok, mudah-mudahan satu, dua hari ini ada hasilnya, tetapi sementara masih terus kita lakukan pemeriksaan, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Yusri mengatakan, pihaknya sudah menerima pengajuan rehabilitasi atau pengajuan asesmen dari tim pengacara Dwi. Menurut Yusri, pengajuan rehabilitasi merupakan hak dari tersangka, tetapi untuk keputusan bisa dilakukan rehabilitasi atau tidak tetap berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional, dalam hal ini BNNK Jakarta Selatan.
"Kalau memang hasil pengajuan dari tim kuasa hukum maupun keluarganya disetujui dilakukan asesmen, kami akan lakukan asesmen terhadap yang bersangkutan," kata Yusri.
Menurut Yusri, rehabilitasi maupun asesmen terhadap tersangka merupakan kewenangan dari BNNK sebagai pihak yang berhak melakukan asesmen. Dari surat pengajuan yang ditujukan kepada penyidik, lalu diteruskan kepada BNNK Jakarta Selatan. BNNK akan datang untuk meneliti dan mengecek apakah Dwi pantas untuk direhabilitasi atau tidak.
"Kalau dari sana (BNNK) sudah mengajukan yang bersangkutan (DS) pantas dilakukan asesmen, kami ikuti," kata Yusri.
Kuasa Hukum Dwi Sasono, M Aris Marasabessy, mengatakan bahwa alasan mengajukan rehabilitasi karena kliennya adalah seorang pengguna, bukan pengedar.
"Dengan pengajuan ini DS bisa diasesmen, dari hasil itu apakah direhabilitasi atau tidak," kata Aris.
Dwi Sasono ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di daerah Pondok Labu, Cilandak, pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15,6 gram ganja disimpan di atas lemari di dalam rumah suami penyanyi Widi Mulia tersebut.
Dwi Sasono alias DS terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun penjara.