Kamis 28 May 2020 22:41 WIB

Dewas Bahas Dugaan Pelanggaran Etik Deputi Penindakan KPK

Dewas Bahas Dugaan Pelanggaran Etik Deputi Penindakan KPK dalam OTT Pejabat UNJ.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengungkapkan saat ini Dewas KPK sedang membahas laporan dugaan pelanggaran kode etik Deputi Penindakan KPK, Karyoto. Diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan  ke Dewan Pengawas KPK.

"Ya benar, Dewas akan membahas laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh MAKI tersebut," kata Syamsuddin dalam pesan singkatnya, Kamis (28/5).

Baca Juga

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, MAKI menduga Karyoto telah melanggar etik terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 20 Mei 2020 lalu. Boyamin membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran etik Karyoto terkait kegiatan OTT pejabat UNJ di Kemendikbud. 

Boyamin menduga, OTT tersebut dilakukan KPK tanpa perencanaan matang dan tidak detail mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan untuk melakukan giat Tangkap Tangan. Hal ini setidaknya tercermin dari langkah KPK melimpahkan kasus ini ke kepolisian dengan alasan tidak ada unsur penyelenggara negara yang terlibat.  Padahal, kata Boyamin, KPK seharusnya sudah mengetahui modus dan pihak penyelenggara negara yang terlibat jika OTT dilakukan secara matang dan rinci.

"Semestinya sebelum melakukan kegiatan tangkap tangan sudah dipastikan apa modusnya apakah suap atau gratifikasi dan siapa Penyelenggara Negaranya sehingga ketika sudah dilakukan giat Tangkap Tangan tidak mungkin tidak ditemukan Penyelenggara Negaranya," katanya.

Boyamin menduga, OTT tersebut tidak melibatkan Jaksa yang bertugas di KPK. Menurutnya, jika melibatkan Jaksa, OTT tersebut tidak akan gagal karena sudah memiliki perencanaan yang matang. "Dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan penanganan perkara termasuk OTT semestinya melibatkan Jaksa sebagai pengendali penanganan perkara untuk memastikan materi substansi peristiwa, kapan eksekusi penangkapan dan penahanan, kewenangan para pihak, dan analisis SWOT-nya," katanya.

Tak hanya itu, Boyamin menduga OTT pejabat UNJ juga dilakukan dengan tidak tertib dan tidak lengkap administrasi Penyelidikan sebagaimana ditentukan SOP dan KUHAP terkait pengamanan sesorang atau penangkapan serta permintaan keterangan para pihak. Dikatakan, prosedur standar tangkap tangan adalah dilakukan penyadapan terhadap pihak-pihak terkait. Boyamin meyakini penyadapan terkait OTT tersebut tanpa izin Dewan Pengawas, atau jika tidak dilakukan Penyadapan maka telah melanggar SOP KPK.

"Semestinya jika Giat Tangkap Tangan ini bagus dengan segala administrasnya maka potensi gagal adalah kecil," katanya.

Tak hanya soal kegiatan tangkap tangannya, MAKI juga melaporkan Karyoto terkait keterangan pers yang disampaikannya mengenai OTT tersebut. Boyamin menduga, rilis itu atas inisiatif Karyoto sendiri. 

Padahal, arahan dan evaluasi Dewan Pengawas KPK menyatakan hanya Juru Bicara dan Pimpinan KPK yang diperkenankan memberikan pernyataan kepada media terkait penanganan suatu perkara. Selain itu, dalam keterangan pers tersebut, Karyoto juga menyebut nama lengkap atau tanpa inisial pihak-pihak yang diamankan dan diperiksa KPK. 

Menurut Boyamin nama-nama pihak seharusnya menggunakan inisial demi azas praduga tidak bersalah."Selama ini rilis atau konferensi pers KPK atas kegiatan OTT selalu dengan penyebutan inisial untuk nama-nama yang terkait dengan OTT," katanya.

Boyamin juga menduga Karyoto menyampaikan hal yang tidak benar dalam keterangan pers yang disampaikannya. Terutama dalam narasi pembukaan rilis yang menyatakan, 'merespon pertanyaan rekan-rekan wartawan soal informasi adanya kegiatan OTT, dapat kami jelaskan sbb'.

"Hal ini diduga tidak benar karena informasi OTT tidak bocor sehingga tidak ada wartawan yang menanyakan kabar OTT dan diduga OTT diberitahukan  oleh Karyoto kepada wartawan dalam bentuk rilis," paparnya.

Boyamin mengaku pihaknya membatasi diri untuk tidak memasuki pokok perkara. Boyamin menyerahkan kepada Dewas KPK untuk menindaklanjuti laporannya tersebut."Selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement