Jumat 29 May 2020 00:05 WIB

Pemkab Banyumas Perpanjang Status Tanggap Darurat

Status tanggap darurat ini diperpanjang hingga 30 Juni 2020

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
Bupati Banyumas Achmad Husein.
Foto: Antara
Bupati Banyumas Achmad Husein.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Banyumas memperpanjang status tanggap darurat bencana non alam Covid-19. Keputusan perpanjangan itu tertuang SK Bupati Banyumas Nomor 360/568/Tahun 2020.

''Status tanggap darurat saat ini, hanya berlaku sampai tanggal 28 Mei 2020. Mengingat Perkembangan kasus Covid 19 yang belum bisa dikendalikan sepenuhnya, maka status tanggal darurat ini kita perpanjang hingga 30 Juni 2020,'' jelas Bupati Achmad Husein, Kamis (28/5).

Dia menyebutkan, dalam upaya pengendalian penyebaran kasus Covid 19, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penularan. Namun sejauh ini, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) di Banyumas masih terus bertambah.

Dia menyebutkan, pada Kamis (28/5) ini, jumlah PDP yang dirawat dan yang menjalani karantina mencapai 30 orang. ''Sejak tiga hari terakhir, jumlah PDP yang dirawat atau dikarantina ini jumlahnya naik cukup banyak. Dari semula sempat turun hanya 13 orang, sekarang menjadi 30 orang,'' katanya.

Mereka yang berstatus PDP tersebut, menurut Husein, ditetapkan berdasarkan hasil rapid test yang menunjukkan hasil reaktif, dan juga dari keluhan warga yang merasa sakit dengan gejala Covid 19. ''Berdasarkan perkembangan kondisi ini, kita putuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat,'' jelasnya.

Untuk kasus yang dipastikan positif Covid 19, Bupati menyatakan, hingga saat ini tercatat asa sebanyak 63 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 43 orang sudah dinyatakan sembuh, 17 orang masih dirawat, dan 3 orang meninggal dunia.

Terkait anggaran yang digunakan untuk membiayai perpanjangan masa tanggap darurat, Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono menyatakan masih akan menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang masih tersisa. ''Setelah dilakukan penyesuaian, BTT kita seluruhnya ada sebanyak Rp 28 miliar,'' jelasnya.

Jumlah BTT sebanyak itu, berasal dari dana BTT di APBD induk yang semula hanya Rp 3,8 miliar, ditambah pengurangan biaya perjalanan dinas semua pejabat yang mencapai 60 persen. ''Dari dana yang Rp 28 miliar ini, sampai sekarang masih ada sisa anggaran yang bisa digunakan untuk kebutuhan pembiayaan perpanjangan masa tanggap darurat,'' jelasnya.

Namun Wabup juga menyatakan, bila sisa anggaran BTT tersebut ternyata tidak mencukupi, Pemkab terpaksa akan memotong tunjangan tambahan penghasilan para ASN. ''Kita sudah tidak punya alternatif lain untuk menutup biaya penanganan Covid 19, selain dengan memotong tunjangan tamsil ASN,'' katanya.

Meski demikian dia menyebutkan, hal itu baru merupakan skenario bila anggaran BTT ternyata kurang. ''Mudah-mudahan anggarannya mencukupi, sehingga tidak sampai dilakukan pemotongan tunjangan Tamsil ASN,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement