REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 untuk kelima kalinya. Perpanjangan status ini berlaku mulai 1 hingga 30 Oktober 2020.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 286/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Kelima Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY. Kepgub yang ditandatangani Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X ini dikeluarkan pada 29 September.
"Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Oktober 2020," kata Sultan dalam Kepgub tersebut yang disampaikan Humas Pemda DIY kepada wartawan, Selasa (29/9).
Sultan menyebut, status tanggap darurat diperpanjang dengan melihat situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 yang masih terjadi di DIY. Sebab, kasus baru Covid-19 di DIY terus menunjukkan tren yang meningkat hingga saat ini. "Status tanggap darurat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi," ujarnya.
Untuk itu, ia meminta kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DIY untuk mengambil langkah pencegahan Covid-19 agar tidak semakin meluas. Selain itu, gugus tugas juga diminta untuk menangani dampak yang ditimbulkan akibat penyebaran Covid-19 di DIY.
"Menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DIY) mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan, antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan serta pemulihan korban Covid-19 di DIY," jelasnya.