REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur memperluas penempatan personel hingga perbatasan Jabodetabek dalam upaya menghalau pendatang tak berizin.
"Ini dalam rangka memperketat penjagaan di setiap titik perbatasan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Benhard Hutajulu di Jakarta, Kamis (28/5).
Pengetatan itu diterapkan sejak pemberlakuan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 47 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Personel, kata Berhard, dikerahkan ke 15 titik wilayah perbatasan Jabodetabek dengan dibantu TNI dan Polri.
"Jadi sekarang bukan berjaga di perbatasan Depok atau Bekasi saja (perbatasan Jakarta Timur), Kita berjaga di setiap perbatasan wilayah Jabodetabek," katanya.
Dari total 15 titik penjagaan, sebanyak empat titik terdapat di Tangerang, tiga titik di Bekasi, Bogor sebanyak empat titik, Bandara Soekarno Hatta, Stasiun Gambir, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Terminal Terpadu Pulo Gebang.
Satpol PP Jakarta Timur juga menempatkan personel hingga ke wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Checkpoint di wilayah Jakarta Timur ada di Gerbang Tol Cikarang Barat KM31, Gerbang Tol Cikarang Barat KM47, Jalan Pantura Kedung Waringin hingga Jalan Inspeksi Kalimalang Cibitung," kata Kasi Operasional Satpol PP Jaktim Badrudin di Jakarta.
Selain di wilayah Bekasi, personel juga ditempatkan di Jalan Raya Bekasi Elang Bondol, Jalan Raya Kalimalang Simpang Lampiri, Jalan Raya Bogor, Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang dan Pintu keluar Tol TB Simatupang. Personel yang disiagakan setiap hari berjumlah 100 orang dari sejumlah kecamatan di Jakarta Timur.