Senin 01 Jun 2020 14:37 WIB

Satpol PP Jakbar Putarbalikkan Puluhan Kendaraan ke Jakarta

12 warga yang tidak menggunakan masker juga dikenakan sanksi kerja sosial

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Polisi memeriksa kelengkapan surat pemudik
Foto: ANTARA FOTO
Polisi memeriksa kelengkapan surat pemudik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat yang akan memasuki wilayah Jakarta Barat terpaksa diputar balik lantaran tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta kepada petugas di sejumlah lokasi check point.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, tiga lokasi check tersebut yakni di Pos Polisi Jl Raya Daan Mogot, Jl Raden Saleh Kelurahan Karang Mulya (perbatasan Kota Tangerang dengan Kembangan, Jakarta Barat), serta di Jl Raya Joglo (Pos Taman Alfa).

"Hasil pengawasan di tiga lokasi check point ada 44 kendaraan roda dua dan tiga mobil yang tidak dilengkapi SIKM kami arahkan untuk memutar balik," ujar Tamo, Senin (1/6).

Dikatakan Tamo, pengawasan dan penindakan di lokasi check point sesuai dengan Pergub No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Selain kendaraan, 12 warga yang tidak menggunakan masker juga kami kenakan sanksi kerja sosial, membersihkan fasilitas umum," terangnya.

Dia menambahkan, penjagaan sudah dilakukan sejak 22 Mei 2020 dengan mengerahkan puluhan petugas gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub), serta dibantu TNI/Polri. "Kami bersama Sudinhub Jakarta Barat, dan TNI/Polri berjaga dibagi dalam tiga sif. Sif pertama pukul 07.00 - 14.00, sif dua pukul 14.00 - 22.00 dan shift tiga mulai pukul 22.00-07.00," tuturnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, saat ini pelaksanaan pemeriksaan SIKM masih berjalan di perbatasan langsung kawasan Jabodetabek dengan wilayah lain, hingga 7 Juni 2020. Namun ia memastikan pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.

"Berita yang menyebutkan bahwa SIKM sudah tidak diperlukan setelah 7 Juni 2020 dan pemudik bisa masuk kembali ke DKI Jakarta setelah itu, adalah tidak benar," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement