Ahad 07 Jun 2020 06:42 WIB

Masuk DKI Tanpa SIKM, 12 Pekerja Konveksi Isolasi Mandiri

Pekerja konvesi akan menjalani tes cepat atau tes usap yang dilakukan puskesmas.

Stiker isolasi mandiri. Belasan pekerja konveksi yang berasal dari berbagai wilayah di luar Jakarta, terpaksa menjalankan isolasi secara mandiri, saat hendak bekerja di Kelurahan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, karena tak punya SIKM.
Foto: Prayogi/Republika
Stiker isolasi mandiri. Belasan pekerja konveksi yang berasal dari berbagai wilayah di luar Jakarta, terpaksa menjalankan isolasi secara mandiri, saat hendak bekerja di Kelurahan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, karena tak punya SIKM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belasan pekerja konveksi yang berasal dari berbagai wilayah di luar Jakarta, terpaksa menjalankan isolasi secara mandiri, saat hendak bekerja di Kelurahan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat. Pekerja tersebut tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM), sehingga diminta isolasi mandiri selama 14 hari.

Lurah Kalianyar Daniel Azka Alfarobi mengatakan terdapat 12 pekerja konveksi yang diminta isolasj mandiri. Mereka berasal dari berbagai daerah. 

Baca Juga

"Dari berbagai macam daerah ada dari Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Mereka didapati tidak memiliki SIKM maka kami minta agar isolasi mandiri," kata Daniel di Jakarta, Sabtu (6/6).

Kelurahan Kalianyar gencar menyisir pendatang dari luar Jakarta, terutama bagi pendatang yang masuk ke wilayahnya untuk bekerja sejak Rabu (3/6). Penyisiran para pendatang tersebut bertujuan menekan angka penularan Covid-19 di wilayah padat penduduk tersebut.

Daniel mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Puskesmas Tambora untuk mendata dan memantau kesehatan belasan pekerja konveksi itu. Para pekerja konvesi tersebut akan menjalani tes cepat atau tes usap yang dilakukan pihak puskesmas.

Para pekerja itu tidak mendapatkan bantuan pangan seperti sembako atau makanan siap saji selama menjalani isolasi mandiri. "Mereka melakukan pembiayaan mandiri. Untuk pegawai konveksi yang membiayai kebutuhan hidup mereka pemilik konveksi," ujar dia.

Isolasi mandiri bagi pendatang diatur dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Pasal 14 ayat 5 yang berbunyi, "Pembiayaan atas kebutuhan pokok selama karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berupa makan, minum dan kebutuhan dasar lainnya ditanggung oleh pendatang."

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement