Selasa 02 Jun 2020 10:38 WIB

18.708 Kendaraan Diputar Balik karena tidak Punya SIKM

Ribuan kendaraan terjaring pemeriksaan di pos penyekatan yang tersebar di 20 titik.

Rep: Flori Sidebang / Red: Friska Yolandha
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memutarbalikan sebanyak 18.708 kendaraan yang akan masuk ke wilayah Jakarta sejak 27 Mei 2020.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memutarbalikan sebanyak 18.708 kendaraan yang akan masuk ke wilayah Jakarta sejak 27 Mei 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memutarbalikkan sebanyak 18.708 kendaraan yang akan masuk ke wilayah Jakarta sejak 27 Mei 2020. Hal itu dilakukan karena pengendara tidak dapat menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Jakarta.

"Sejak tanggal 27 hingga 1 Juni 2020 jajaran Ditlantas telah memutarbalikkan 18.708 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk wilayah DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6).

Ribuan kendaraan itu terjaring pemeriksaan di pos-pos penyekatan yang tersebar di 20 titik, yakni sembilan titik di dalam wilayah Jakarta dan 11 titik di luar Jakarta. Yusri memerinci, total sebanyak 1.157 kendaraan diputar balik di wilayah Jakarta Barat, 1.694 kendaraan di wilayah Jakarta Timur, dan 1.016 kendaraan di wilayah Jakarta Selatan.

Sementara itu, di wilayah Kabupaten Tangerang sebanyak 7.571 kendaraan diputar balik, di wilayah Kabupaten Bogor sebanyak 2.279 kendaraan, dan di wilayah Kabupaten Bekasi sebanyak 2.423 kendaraan. "Pengendara yang (diputar balik) melewati pos pemeriksaan SIKM terbanyak di wilayah Kabupaten Tangerang," ucap Yusri.

Adapun sembilan titik penyekatan di wilayah Jakarta sebagai berikut.

Jakarta Barat:

1. Pos Polisi Kalideres

2. Pos Joglo Raya

3. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh)

Jakarta Timur:

1. Jalan Raya Bogor (Panasonic)

2. Jalan Raya Bekasi (kolong flyover Cakung)

3. Jalan Raya Kalimalang (TL Lampir)

Jakarta Selatan:

1. Simpang/layang UI

2. Perempatan Pasar Jumat

3. Jalan Ciledug Raya (depan kampus Universitas Budi Luhur)

Selanjutnya, 11 titik penyekatan di luar Jakarta sebagai berikut.

Kabupaten Tangerang:

1. Jalan Syekh Nawawi

2. Gerbang Tol Cikupa

3. Jalan Raya Serang

4. Jalan Raya Maja

Kabupaten Bogor:

1. Jalan Jasinga

2. Jalan Ciawi-Cianjur

3. Jalan Ciawi-Sukabumi

4. Jalan Raya Tanjung Sari

Kabupaten Bekasi:

1. Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin)

2. Jalan Inspeksi Kalimalang

3. Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement