Ahad 07 Jun 2020 17:42 WIB

Tak Punya SIKM, 28.947 Kendaraan Diputar Balik

Ribuan kendaraan terjaring pemeriksaan di pos-pos penyekatan SIKM di 20 titik.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Petugas Satpol PP saat memeriksa dokumen pengendara yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Satpol PP saat memeriksa dokumen pengendara yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memutarbalikan sebanyak 28.947 kendaraan yang hendak masuk ke Jakarta sejak 27 Mei hingga 6 Juni 2020. Hal itu dilakukan lantaran para pengendara tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

"Jajaran Ditlantas telah memutarbalikan 28.947 kendaraan bermotor yang hendak masuk wilayah DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Ahad (7/6).

Baca Juga

Ribuan kendaraan itu terjaring pemeriksaan di pos-pos penyekatan SIKM yang tersebar di 20 titik, yakni sembilan titik di dalam wilayah Jakarta. Sedangkan 11 titik lainnya tersebar di luar Jakarta, meliputi wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

Yusri menyebut, dari jumlah kendaraan yang diputar balik itu, sebanyak 6.349 di antaranya terjaring pemeriksaan di sembilan titik penyekatan di wilayah Jakarta. Kemudian 22.598 kendaraan diputar balik di pos pemeriksaan di luar wilayah Jakarta.

Yusri menuturkan, terjadi penurunan jumlah kendaraan yang hendak masuk ke Jakarta. Berdasarkan data kepolisian, kata dia, pada Jumat (5/6) tercatat 1.290 kendaraan yang diputar balik.

Sementara itu, pada Sabtu (6/6) kendaraan yang diputar balik menurun, yakni 1.051 kendaraan. "Sehingga terjadi penurunan sebanyak 239 kendaraan atau turun sebesar 19 persen," kata Yusri.

photo
Cara mendapat surat izin keluar masuk Jakarta - (Republika)

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan aturan yang mewajibkan masyarakat memiliki SIKM dilakukan hingga status darurat bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional berakhir. Dia menuturkan, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan sampai status bencana nasional non-alam dicabut sesuai Keppres 12 Tahun 2020," tutur Syafrin.

Syafrin mengungkapkan, pemeriksaan SIKM yang di perbatasan Jabodetabek dengan berbagai wilayah lainnya akan dilakukan hingga hari ini, Ahad (7/6). Namun, setelah itu, jelas dia, pemeriksaan akan dilakukan di perbatasan Jakarta dengan wilayah Bodetabek.

Oleh karena itu, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi bulan Juni ini, pemeriksaan SIKM bagi masyarakat tetap dilakukan.

"Mulai 8 Juni 2020, pemeriksaan SIKM akan dilakukan pada batas wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek," kata Syafrin. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement