REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya selama enam hari telah menindak sebanyak 18.708 kendaraan yang berupaya masuk atau keluar dari wilayah Jakarta dan sekitarnya tanpa mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 18.708 kendaraan bermotor yang berupaya keluar masuk Jakarta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).
Yusri menjelaskan kendaraan tersebut diputar balikkan lantaran tidak dapat menunjukkan SIKM yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Sebanyak sembilan titik pos pemeriksaan berada di wilayah Jakarta dan merupakan penyekatan lapis pertama. Kemudian ada 11 pos penyekatan lapis kedua yang berada di wilayah yang berbatasan dengan Jakarta.
Sebanyak 11 pos pemeriksaan itu merupakan akses masuk utama kendaraan dari daerah ke Jakarta, dengan sebaran di wilayah Kabupaten Bogor sebanyak empat titik, Kabupaten Bekasi sebanyak empat titik, dan Kabupaten Tangerang tiga titik.
"Penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Lebih jauh Yusri mengungkapkan pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM di luar wilayah Jakarta, paling banyak tercatat di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu sebanyak 7.571 kendaraan, Selanjutnya di Kabupaten Bogor sebanyak 2.779 kendaraan dan di Kabupaten Bekasi sebanyak 2.423 kendaraan.
Pengendara yang terjaring dan diputar-balik di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan tercatat sebanyak 3.637 kendaraan. Selain diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, petugas juga memberikan opsi kepada pengendar atau penumpang di dalam kendaraan tersebut untuk dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah