Rabu 27 May 2020 17:42 WIB

KPU: Sulit Minta Tambahan Anggaran untuk Pilkada

Penambahan dana untuk pilkada dengan protokol kesehatan dirasa sulit

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Ketua KPU Arief Budiman (tengah)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPU Arief Budiman (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan, berdasarkan pernyataan seluruh KPU Provinsi, penambahan anggaran dari pemerintah daerah (pemda) tidak mungkin dilakukan. Sedangkan, KPU memperkirakan terjadi penambahan dana untuk melaksanakan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 dengan protokol kesehatan.

"Jadi kami tanya kepada teman-teman KPU Provinsi, bagaimana kemungkinan penambahan anggaran. Hampir semuanya mengatakan rasa-rasanya sulit untuk meminta tambahan anggaran kepada pemerintah daerah," ujar Arief dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Rabu (27/5).

Arief menyebutkan kebutuhan logistik tambahan yakni alat pelindung diri seperti masker, sabun cuci tangan, hand sanitizer, dan sebagainya perlu disediakan bagi pemilih dan penyelenggara ad hoc. Jika dijumlahkan total anggaran tambahan itu mencapai lebih dari Rp 535 miliar.

Ia mengatakan, penambahan anggaran pilkada menjadi konsekuensi apabila Pilkada 2020 dilaksanakan saat pandemi Covid-19. Kegiatan tahapan pemilihan dapat dilaksanakan dengan tetap menggunakan standar protokol Covid-19.

Arief melanjutkan, selain kebutuhan APD, KPU juga harus menerapkan kebijakan menjaga jarak dalam tempat pemungutan suara (TPS). Dengan demikian, jumlah TPS akan bertambah karena jumlah pemilih per TPS berkurang untuk mencegah kerumunan.

Pada kondisi belum adanya perubahan situasi persebaran Covid-19 hingga hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020, metode pos dan kotak suara keliling bisa menjadi alternatif. Akan tetapi, penerapan mekanisme ini memerlukan perubahan ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, KPU RI tidak dapat membiayai kegiatan dukungan tahapan pemilihan serentak 2020 di 270 daerah. Sebab, KPU menerima pemotongan anggaran lembaga sebesar Rp 297,5 miliar yang berdampak pada kekurangan belanja pegawai dan belanja operasional pada satuan kerja KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Sementera, dana Pilkada yang berasal dari hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) itu belum seluruhnya ditransfer ke rekening KPU daerah masing-masing. Dari total keseluruhan anggaran Pilkada yang mencapai Rp 10 triliun, masih ada Rp 5,8 triliun yang belum ditransfer pemerintah daerah.

Rapat bersama Komisi II DPR RI dilakukan secara virtual, dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan KPU. Dalam kesempatan itu, Arief menanyakan apakah ada kebijakan khusus yang bisa mendorong agar pemerintah daerah dapat memberikan anggaran tambahan.

"Saya tidak tahu mungkin ada kebijakan khusus dari pemerintah dan DPR yang bisa mendorong mungkin poin pertama ini," kata Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement