REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus yang membawa nama Said Didu terus diproses kepolisian. Mabes Polri mengatakan akan memeriksa saksi ahli dan melakukan gelar perkara terkait kasus laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dilakukan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi ahli dan melakukan gelar perkara,"
kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Rabu (27/5).
Kemudian, ia menambahkan tidak melakukan pemanggilan kedua terhadap pewawancara dalam video akun Youtube Said Didu yaitu HA pada hari ini. "Penyidik tidak melayangkan panggilan kedua terhadap saudara HA dan pengacara HA telah berkomunikasi dengan penyidik untuk menghadirkan HA dalam pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Menko Marves Luhut membawa Said Didu ke jalur hukum karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu. Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti isu persiapan pemindahan ibu kota negara yang masih terus berjalan di tengah usaha Pemerintah menangani pandemi Covid-19. Luhut mengerahkan empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan dari Luhut di kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Hersubeno Arief (HA) yang berperan sebagai pewawancara dalam video akun Youtube Said Didu tidak memenuhi panggilan kepolisian. Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dilakukan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu. HA tidak datang karena situasi pandemi Covid-19.
"HA tidak memenuhi panggilan penyidik pada (19/5). Melalui kuasa hukumnya HA beralasan tidak datang karena situasi pandemi Covid-19," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (21/5).