REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah kepada 105.325 narapidana di seluruh Indonesia diumumkan secara simbolis melalui panggilan video. Sebanyak 15 narapidana dipanggil melalui video call di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas II A, Jakarta Timur.
"Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara," kata Dirjen Pemasyarakatan (PAS), Reynhard Silitonga di Jakarta, Ahad (24/5).
Layanan panggilan video disediakan Lapas Narkotika Klas II A Jakarta sebagai pengganti layanan kunjungan keluarga. Kunjungan Reynhard ke Lapas Narkotika Klas II A juga sekaligus meninjau pelaksanaan Shalat Idul Fitri para narapidana.
Narapidana yang mendapat remisi tersebut sudah memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. "Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum," ujarnya.
Kepala Lapas Narkotika Klas II A Jakarta, Oga Darmawan mengatakan, pemberian dilakukan secara simbolis karena masa pandemi Covid-19.
Secara keseluruhan, ada 365 narapidana dari seluruh Rutan dan Lapas di Indonesia yang langsung bebas karena remisi.
Sementara, 104.960 narapidana lainnya dapat pengurangan masa tahanan, mulai 15 hari sampai lebih dari sebulan.
"Untuk di Lapas Narkotika Klas II A ini ada 12 orang yang langsung bebas. Diserahkan secara langsung oleh Dirjen PAS," kata Oga.
Agenda pengumuman remisi diakhiri dengan menyerahkan bantuan sembako kepada narapidana usai menjalani shalat Id di sel masing-masing.