REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dari pihak rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada oknum pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ada tujuh orang yang terjaring dalam OTT tersebut dan tujuh orang tersebut saat ini sudah dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu.
Pihak kepolisian memulangkan tujuh orang tersebut karena pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan guna mengetahui konstruksi peristiwa kasus. Ketujuh orang tersebut nantinya akan kembali dimintai keterangan atau klarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
"Karena saat penyerahan masih dalam tahap penyelidikan, artinya ke depan rencananya akan kembali dipanggil untuk dilakukan klarifikasi." ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui melakukan OTT dugaan suap yang menjaring tujuh orang. Tujuh orang tersebut yakni Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemendikbud Parjono.
Kegiatan tangkap tangan itu berawal adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
Kasusnya kemudian dilimpahkan ke ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 21 Mei 2020. Selanjutnya, kasus tersebut diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat 22 Mei 2020. Adapun barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik KPK dalam OTT tersebut yakni uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp27,5 juta.