REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memonitor kualitas layanan telekomunikasi selama masa pandemi Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Layanan telekomunikasi penting untuk mendukung kebijakan bekerja dan belajar dari rumah yang akan menjadi "new normal."
"Kami melakukan pengukuran kualitas layanan, layanan suara dan data internet seluler, terhadap operator seluler guna memastikan layanan prima telekomunikasi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam konferensi virtual, di Jakarta, Jumat.
Johnny mengatakan, sektor industri telekomunikasi dan infrastruktur telekomunikasi menjadi dasar terbentuknya ekosistem di era "new normal". Pada saat diberlakukan kebijakan belajar dan bekerja dari rumah, menurut Johnny, terjadi peralihan signifikan trafik dari perkantoran, perguruan tinggi, dan sekolah ke permukiman dengan angka sekitar 10-15 persen.
Sementara itu, hasil pengukuran terhadap layanan suara (voice) menunjukkan keberhasilan panggilan rata-rata sebesar 94,21 persen. Sedangkan pada pengukuran layanan data menunjukkan bahwa tingkat kecepatan download rata-rata internet seluler sebesar 15,57 Mbps, kecepatan upload rata-rata 13,34 Mbps, dan latency 27,37 mili second.
Pengukuran juga dilakukan terhadap penggunaan streaming pada Youtube dan WhatsApp. Tingkat keberhasilan rata-rata untuk Youtube sebesar 84,82 persen dan WhatsApp sebesar 90,6 persen.
Pada wilayah yang hasil pengukurannya tidak baik, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan penyelenggara seluler untuk melakukan upaya perbaikan atau meningkatkan kapasitas jaringan telekomunikasi. Menurut Johnny, Covid-19 berhasil memaksa untuk mengubah kebiasaan-kebiasaan secara drastis, seperti interaksi fisik atau tatap muka di dunia nyata yang berpindah ke dunia virtual dengan memanfaatkan kemajuan teknologi telekomunikasi.
"Kita juga melihat terjadinya percepatan transisi ke ranah digital, seperti meningkatkan e-commerce, meningkatnya penggunaan uang elektronik dalam transaksi ekonomi, serta penggunaan tanda tangan digital di ranah hukum," ujar Johnny.
"Setelah pandemi ini berlalu, kebiasaan-kebiasaan tersebut akan terus terbawa sebagai langkah preventif terhadap penyebaran virus di kehidupan sehari-hari dan kita akan memasuki fase new normal. New normal adalah kebiasaan-kebiasaan baru yang muncul sejak fase pandemi Covid-19 dan menjadi kenormalan baru pasca pandemi," ujar dia.