Rabu 20 May 2020 22:50 WIB

Cegah Ziarah, 13 TPU di Kota Depok Ditutup

Penutupan TPU untuk mencegah kerumunan orang berziarah saat Idul Fitri.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Pemakaman Umum
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pemakaman Umum

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang aktivitas ziarah kubur yang sudah menjadi tradisi masyarakat pada saat Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Hal ini demi mencegah kerumunan saat pandemi Covid-19. Untuk itu, Pemkot Depok menutup 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Depok.

"Untuk kegiatan ziarah kubur di TPU untuk sementara ditiadakan. Hal ini untuk mencegahi adanya kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (20/5).

Baca Juga

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Ety Suryahati mengungkapkan pihaknya telah menutup 13 TPU yang ada di Kota Depok. "Sudah kami instruksikan agar 13 TPU yang kami kelola ditutup," tegasnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya telah membuat pengumuman larangan untuk berziarah ke makam di saat pandemi Covid 19. "Kami telah membuat spanduk pengumuman yang dipasang di makam dan jalan menuju makam tentang larangan berziarah," pungkas Ety.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement