Selasa 19 May 2020 21:19 WIB

Kemen-PPPA Pantau Proses Hukum Remaja Pembunuh Bocah 5 Tahun

Belakangan ini, terungkap remaja tersebut diduga juga mengalami kekerasan seksual.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Jejak kasus NF, remaja pembunuh anak di Sawah Besar.
Foto: Republika/Berbagai sumber diolah
Jejak kasus NF, remaja pembunuh anak di Sawah Besar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan proses hukum terkait kasus seorang remaja perempuan di Sawah Besar berjalan sesuai peraturan. Remaja perempuan tersebut sebelumnya membunuh anak berusia lima tahun.  

Belakangan ini, terungkap remaja tersebut diduga juga mengalami kekerasan seksual. Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan, remaja tersebut harus mengikuti proses hukum yang berlaku. Tentunya, dengan pendampingan khusus untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Hal penting lainnya adalah memikirkan masa depan dan proses reintegrasi anak berhadapan dengan hukum ke lingkungan sosialnya dan dapat diterima oleh masyarakat. Nahar menegaskan, hal tersebut adalah tugas dan tanggung jawab seluruh masyarakat.

"Proses hukum anak pelaku harus tetap berjalan sesuai dengan Undang-undang SPPA, sehingga anak pelaku tetap mendapatkan hak-haknya, khususnya memperoleh bantuan hukum dalam proses peradilan pidana," kata Nahar, dalam keterangannya, Selasa (19/5).

Nahar juga mengingatkan agar identitas terkait anak, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban wajib dirahasiakan. Ini penting untuk menghindari stigma sosial yang dapat menghambat tumbuh kembang dan masa depan anak.

"Sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, khususnya Pasal 19, kami mengimbau agar identitas anak yang berhadapan dengan hukum wajib dirahasiakan, khususnya dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Hal tersebut dilakukan agar proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi, serta proses pemulihan, rehabilitasi dan integrasi anak dapat dilakukan secara optimal," kata dia lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement