Senin 18 May 2020 00:40 WIB

Polisi Diminta Investigasi Penjualan Surat Bebas Covid-19

Aparat kepolisian agar lebih intens mendalami dugaan adanya surat bebas Covid-19 itu

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Membuat surat pernyataan  (ilustrasi).
Foto: pixabay
Membuat surat pernyataan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam beberapa hari terakhir, marak kasus penjualan surat keterangan bebas Covid-19 atau corona secara daring. Melihat hal ini, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Aparat kepolisian agar lebih intens mendalami  dugaan adanya surat bebas Covid-19 yang dijual secara online," ujar Nasir lewat pesan singkat, Ahad (17/5).

Baca Juga

Jika hal tersebut dibiarkan, penularan virus Covid-19 akan terus terjadi di berbagai daerah. Hal itu juga dinilainya tak menghargai para tenaga medis yang berjibaku menyembuhkan para pasien.

"Banyak tenaga medis yang meninggal setelah merawat pasien corona, eh ada pihak yang diduga menjual surat tugas bebas corona," ujar Nasir.

Ia juga melihat, penjualan surat bebas Covid-19 kemungkinan juga digunakan oleh oknum yang tak terlalu memiliki kepentingan yang mendesak. Maka tak heran, jika kepadatan terjadi di bandara, terminal, atau pelabuhan yang sudah dilonggarkan kebijakannya.

"Penjualan ini yang diduga membuat penumpang di bandara membludak. Begitupun saya meminta polisi mendalaminya," ujar Nasir.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pihak yang menjual surat sehat bebas Covid-19. Hingga saat ini, Polri telah mengamankan tiga orang pelaku penjualan surat sehat bebas Covid-19.

Sementara itu, mengenai kasus penjualan surat sehat bebas Covid-19 di Tokopedia, kepolisian juga tengah menunggu laporan dari pihak rumah sakit yang dirugikan. Seperti diketahui, surat sehat bebas Covid-19 dengan kop surat RS Mitra Keluarga Gading Serpong, Tangerang, sempat beredar dan dijual dengan harga Rp 70 ribu.

Ahmad memastikan Polri akan menindak pelaku yang menjual secara daring ataupun langsung. "Terhadap pelaku tentunya Polri akan menindak tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement