REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan menindak tegas armada bus antar kota antar daerah (AKAD) maupun antar-kota antar-provinsi (AKAP) yang membawa penumpang tanpa dilengkapi dengan surat bebas Covid-19. "Apabila ditemukan pelanggaran atas pelarangan sesuai ketentuan yang berlaku, pengendara bus diarahkan atau diperintahkan balik ke daerah asal," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (18/5).
Ia mengatakan bahwa ketentuan regulasi masa pengetatan pascamudik Idul Fitri 1442 hijriah mulai 18-24 Mei 2021 itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, SE 12 tahun 2021, SE 13 tahun 2021 dan Addendum SE 13 tahun 2021. Ia menyebut poin ketentuan regulasi tersebut yang harus dipatuhi, yakni sebelum keberangkatan setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), penumpang bus wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR/rapid antigen maksimal 1x24 jam dan hasil negatif Covid-19.
"Setiap penumpang bus wajib menaati protokol kesehatan," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pihak pengelola transportasi umum atau PO bus diwajibkan untuk memastikan penumpang dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu tubuh. "Kemudian, tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal atau pool bus," katanya.
Sebelumnya, armada bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) di Kota Medan, Sumatera Utara, mulai Selasa kembali melayani para penumpang berbagai tujuan, setelah sebelumnya hampir dua pekan tak beroperasi akibat larangan mudik. Para calon penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes swab antigen dan menyertakan hasil laporan negatif sebagai syarat jalan.