Kamis 14 May 2020 17:58 WIB

Pekan Depan Emil Putuskan Wilayah yang Bisa Shalat Ied

Ada dua fatwa MUI menyangkut pelaksanaan sholat ied.

Rep: Arie Lukihardianti / Red: Agus Yulianto
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) menggelar pertemuan via video conference.
Foto: Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) menggelar pertemuan via video conference.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jabar Ridwan Kamil, menyatakan Pemprov Jabar sudah berkoordinasi dengan para ulama terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri di Jabar. Menurutnya, ada dua fatwa MUI menyangkut pelaksanaan sholat ied. Yakni, untuk daerah yang darurat itu fatwanya sholat Idul Fitri di rumah. Sementara daerah yang terkendali, ada peluang syariatnya melaksanakan shalat di luar, tapi berjarak.

"Nah dimanakah daerah yang boleh dan tidak, itu nanti diputuskan minggu depan. Bisa saja menurut evaluasi nggak bisa semua level empat nih, maka Idul Fitri 100 persen di rumah," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Kamis (14/5).

Menurut Emil, ada juga daerah yang turun ke level tiga. Maka, level tiga juga masih belum boleh, ada kegiatan yang kerumunan-kerumunan. "Yang boleh itu kalau nanti masuk ke level 2. Kehidupan kembali 100 persen, tapi dengan protokol kesehatan," katanya.

Emil berharap, agar tak ada yang salah menerjemahkan, maka ia mohon masyarakat menunggu pengumuman daerahnya itu boleh atau tidak boleh, jangan menafsir sendiri. "Pemerintah yang memutuskan kelurahan  yang boleh atau tidak boleh menggelar sholat Ied," tegas Emil. 

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Pemprov Jabar segera membuat kajian untuk menetapkan wilayah mana saja di Jabar yang terkendali penyebaran Covid-19nya. Menurut Ketua MUI Jabar Rachmat Syafei,  kajian terkait daerah mana yang sudah terkendali dan masih rawan Covid-19 sangat diperlukan. Agar, masyarkat tak khawatir.

"Jadi jangan sampai ada informasi daerah yang itu boleh dan ini tidak boleh, padahal tak berdasarkan kajian. Dan masyarakat juga seolah-olah bingung. Padahal kan daerah yang boleh shalat Ied itu dengan syarat," ujar Rachmat kepada wartawan, Kamis (14/5).

Rachmat menjelaskan, MUI Pusat sendiri baru mengeluarkan fatwa pada tanggal 13 Mei 2020 yang berkaitan dengan pelaksanaan takbiran dan shalat Ied. "Sholat Ied ini sunah, tapi punya makna syiar agama sangat besar. Makanya, MUI mengeluarkan fatwa ditengah pandemi," katanya.

Menurut Rachmat, isi fatwa MUI tersebut adalah sholat Ied boleh dilaksanakan ditanah lapang di daerah yang sudah terkendali, daerah yang kecenderungan kasusnya menurun. 

"Jadi, sholat Ied ini bisa digelar hanya untuk wilayah yang terkendali. Nah, 9 hari ke depan mudah-mudahan menurun jadi bisa digelar di masjid dan tempat terbuka. Tapi kan yang bisa menyatakan terkendali dan tidak nya tetap nunggu kajian ahli," paparnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement