REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Said Didu, Helvis mengatakan sampai saat ini belum ada kepastian dari pihak kepolisian tentang permohonannya untuk melakukan pemeriksaan terkait muatan penghinaan dan pencemaran nama baik di kediaman pribadi Said Didu. Helvis mengatakan masih berkomunikasi dengan penyidik Bareskrim Polri tentang waktu dan tata cara pemeriksaan sesuai standar Covid-19.
"Masih belum ada kepastian dari pihak Bareskrim. Tapi kami tetap berkomunikasi tentang tata cara pemeriksaan sesuai standard Covid-19. Nanti dikabari lagi ya," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (13/5).
Sementara itu, Mabes Polri masih mempertimbangkan permintaan Said Didu yang ingin pemeriksaannya dilakukan di kediaman pribadi Said Didu di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Sehingga belum ada keputusan terkait pemeriksaan tersebut.
"Hingga saat ini penyidik masih mempertimbangkan permintaan tersebut," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya diketahui, Said Didu kembali tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Kuasa hukum Said Didu mengajukan permohonan kepada penyidik Bareskrim Polri agar melakukan pemeriksaan di kediaman pribadi Said Didu di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Alasannya, saat ini pandemi virus corona belum berakhir dan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku. "Kami mengajukan surat permohonan kepada penyidik agar Pak Said Didu diperiksa di kediamannya. Pada prinsipnya ia siap diperiksa kalau di kediamannya. Lalu, saat ini pandemi virus corona belum berakhir dan PSBB masih berlaku. Ini juga sesuai Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang darurat kesehatan masyarakat Covid-19," kata kuasa hukum Said Didu, Helvis, di Bareskrim Polri, Senin (11/5).
Helvis melanjutkan. hal ini juga sesuai sarana hukum pasal 113 KUHAP yang menjelaskan jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan. Kemudian, jika alasan itu dinilai patut dan wajar, penyidik yang datang ke kediaman saksi atau tersangka itu.
"Patut dan wajar ini kan subjektif. Kalau menurut penyidik tidak patut dan wajar ya tidak apa-apa. Di Indonesia ini kan boleh saja beda pendapat," ucapnya.