Selasa 12 May 2020 13:14 WIB

BPJS Ingatkan Faskes tak Bebani Peserta Biaya Tes Covid-19

BPJS Kesehatan menyebut urun biaya ke peserta JKN melanggar aturan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.
Foto: BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Kesehatan memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mendapatkan hak pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan sesuai dengan alur dan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerjasama. Terlebih di kondisi pandemi Coronavirus Disease (COVID-19), akses pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN-KIS tidak boleh terhambat dan  khususnya memastikan peserta tidak dikenakan urun biaya di luar ketentuan yang diatur bersama. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, Selasa (12/05).

“Menjawab aduan peserta JKN bahwa terdapat oknum mitra fasilitas kesehatan yang menjadikan rapid test screening COVID-19 ini sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan termasuk kepada peserta JKN-KIS, kami sampaikan bahwa hal tersebut melanggar kesepakatan yang ada dalam kontrak dengan BPJS Kesehatan. Terlebih bila peserta JKN-KIS harus mengeluarkan biaya untuk menjalani pemeriksaan tersebut,” kata Iqbal.

Iqbal menegaskan bahwa, adanya urun biaya di luar ketentuan adalah hal yang tidak diperkenankan, sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (4a) pada naskah perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit, tentang kewajiban rumah sakit untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional. 

Apabila terdapat rumah sakit yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja sama BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi, teguran hingga pemutusan kerja sama sebagaimana yang disepakati dalam kontrak perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit. Evaluasi juga melibatkan Dinas Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit hingga Badan Pengawas Rumah Sakit.

Selain itu, sesuai dengan surat edaran dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Nomor : 735/IBI/PP.PERSI/IV/2020 pada tanggal 24 April 2020, bahwa Rumah Sakit (RS) tidak melakukan promosi berlebihan terhadap pelayanan pemeriksaan rapid test screening COVID-19, karena metode ini hanya merupakan suatu alternatif diagnosis untuk mendeteksi adanya infeksi COVID-19 pada pasien.

“Pemeriksaan rapid test screening COVID-19 tidak boleh dijadikan persyaratan untuk pasien peserta JKN-KIS agar dapat dilayani dan biayanya dibebankan kepada peserta. BPJS Kesehatan sudah memberikan surat kepada himbauan kepada fasilitas kesehatan yang bekerja sama untuk dapat menindaklanjuti hal tersebut,” lanjut Iqbal.

Iqbal juga menghimbau peserta JKN-KIS apabila mengalami hal tersebut untuk dapat segera menghubungi petugas BPJS SATU! di rumah sakit. Nomor kontak langsung petugas BPJS SATU! sudah tersedia di masing-masing rumah sakit. Peserta juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 dan akun resmi media sosial BPJS Kesehatan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement