REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan artis Roy Kiyoshi sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika. Hasil tes urine Roy menunjukan dirinya positif mengandung zat Benzo.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung saat dihubungi, Jumat (8/5).
Atas perbuatannya, Roy dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain hasil tes urine, polisi juga menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika saat menangkap Roy. Rinciannya, 10 butir Benzo, tujuh butir Dumolit, dan empat butir Aparzolan.
Roy ditangkap di kediamannya di wilayah Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ini, Roy masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan dan dalam kondisi sehat.
"Kondisinya sangat baik, sehat-sehat dan orang tuanya juga sudah berkunjung," ujar Vivick.
Adapun nama Roy Kiyoshi melambung setelah menjadi salah satu pembawa acara di sebuah stasiun televisi swasta. Dia juga dikenal sebagai seorang peramal lantaran memiliki kemampuan indigo.