Rabu 29 Jul 2020 17:50 WIB

Roy Kiyoshi Dituntut Enam Bulan dan Wajib Rehabilitasi

Roy Kiyoshi kedapatan membeli obat psikotropika tanpa resep dokter.

Paranormal populer Roy Kiyoshi. Dalam sidang melalui telekonferensi pada Rabu, Roy dituntut dengan pidana enam bulan dan wajib menjalani rehabilitasi.
Foto: Tangkapan Layar Instagram Roy Kiyoshi
Paranormal populer Roy Kiyoshi. Dalam sidang melalui telekonferensi pada Rabu, Roy dituntut dengan pidana enam bulan dan wajib menjalani rehabilitasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Roy Kiyoshi atas kasus penyalahgunaan psikotropika dengan pidana enam bulan dengan ketentuan wajib menjalani rehabilitasi. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Leonard Simalango dalam persidangan melalui telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

"Menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Leo.

Baca Juga

Roy juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan. Apabila tidak bisa dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Hal yang memberatkan Roy adalah bahwa ia membeli obat-obat psikotropika tanpa menggunakan resep dokter. Sementara itu, hal yang meringankan, ia belum pernah menjalani hukuman dan sebagai pengguna atau pasien yang membutuhkan obat-obat.

Ini dibuktikan dalam fakta persidangan sebelumnya, Rabu (22/7) yang menghadirkan dokter dari RSKO Cibubur yang mendampingi Roy Kiyoshi. Dokter tersebut menyatakan Roy Kiyoshi memiliki tiga gangguan kesehatan, yakni sulit tidur, bipolar, dan paranoid akut.

Roy juga sudah menjalani pengobatan ke psikiater selama 2019. Namun, karena pandemi Covid-19, Roy takut untuk ke dokter dan apotek, sehingga membeli obat-obat yang pernah diresepkan oleh dokter secara daring tanpa menggunakan resep dokter.

Usai dibacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Mery Taat menanyakan apakah Roy Kiyoshi mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU dan bagaimana tanggapannya. Roy yang mengikuti sidang secara telekonferensi dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur, mengatakan mendengar sidang dan akan mengajukan pembelaan melalui penasehat hukumnya.

Setelah mendengar tanggapan Roy dan menerima surat dari pengacara, Majelis Hakim menutup dan menunda sidang pada Rabu (5/8) mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi). Usai persidangan, pengacara Edi Suryono selaku kuasa hukum Roy tidak bisa memberikan komentar terkait tuntutan dakwa.

Edi hanya menyatakan akan menyampaikan pembelaan atas kliennya pada sidang selanjutnya pekan depan.

"Saya tidak bisa komentar, lihat minggu depan saja. Hari ini tuntutan dari JPU, dituntutnya enam bulan, kita lihat minggu depan pembelaannya," kata Edi.

Roy Kurniawan (33) alias Roy Kiyoshi mulai dikenal setelah menjadi pembawa acara program Karma di ANTV ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara daring.

Polisi mendapati Roy dengan obat-obatan psikotropika diazepam (Mersi) sebanyak 10 butir, nitrazepam (Dumolid) 7 butir, alprazolam (Camlet), dua butir dan dua butir alprazolam (Zypraz). Dari hasil pemeriksaan tes urine, Roy  positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.

Roy telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Selatan setelah hasil asesmen terhadap dirinya dinyatakan sebagai penyalahguna yang perlu direhab sejak Kamis (14/5).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement