Jumat 08 May 2020 00:05 WIB

Penundaan THR Dinilai Buat Kehidupan Buruh Kian Terpuruk

Ketua KSPSI menilai penundaan THR perburuk kehidupan buruh

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Christiyaningsih
Ketua KSPSI menilai penundaan THR perburuk kehidupan buruh. Ilustrasi.
Foto: Pryanto Oemar/Republika
Ketua KSPSI menilai penundaan THR perburuk kehidupan buruh. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan penundaan atau pencicilan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2020. Hal ini dilakukan berdasarkan kondisi perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Roy Jinto, surat keputusan Kemenaker jelas akan memberikan dampak buruk bagi pekerja atau buruh. Karena dengan adanya penundaan atau pencicilan THR keagamaan kepada buruh, jelas buruh yang bekerja tidak akan mendapatkan penghasilan dalam mempertahankan hidupnya.

Baca Juga

"Karena dengan banyaknya buruh yang dirumahkan dengan upah hanya sebagian besar 25 persen sebulan bahkan ada yang tidak dibayar upahnya. Sekarang ditambah lagi pembayaran THR-nya ditunda atau dicicil buruh akan hidup bagaimana kondisi seperti ini," ujar Roy Jinto saat dihubungi, Kamis (6/5).

Menurut Roy pemberian izin pelaku usaha memberlakukan penundaan dan atau pencicilan THR membuktikan pemerintah mengorbankan buruh untuk kepentingan para pengusaha. Padahal, selama ini kondisi buruh di Indonesia khususnya di Jabar sudah banyak diciderai oleh pelaku usah.

"Makanya kami jelas menolak surat edaran menteri ketenagakerjaan tersebut dan meminta untuk dicabut dan direvisi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Selain itu, menurut Roy, KSPSI menilai surat edaran ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketengakerjaan RI Nomor  6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Dalam ketentuan tersebut THR wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling lambat satu pekan sebelum hari raya.

Jadi, kata dia, apabila pengusaha terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh pengusaha dikenakan sanksi denda lima persen dari kewajiban THR yang akan dibayarkan. "Dalam ketentuan peraturan tersebur tersebut menyatakan THR harus dibayar secara tunai dan sekaligus," jelas Roy.

Berkaca dari kondisi perekonomian mayoritas para buruh, KSPSI meminta agar pembayaran THR tidak boleh ditunda maupun dicicil. Surat edaran yang dikeluarkan tersebut bertentangan dengan permenaker tentang THR. Dengan adanya surat edaran ini KSPI menilai akan menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan pembayaran THR 2020 di perusahaan.

"Perusahaan nantinya malah akan memaksakan kehendak untuk menunda dan mencicil pembayaran THR kepada buruh," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement