Kamis 07 May 2020 06:45 WIB

Kemenhub Tegaskan Larangan Mudik Lebaran Tetap Berlaku

Larangan mudik lebaran tetap berlaku meski transportasi umum dilonggarkan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nashih Nashrullah
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Foto: ANTARA /M Ibnu Chazar
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan larangan mudik tetap berlaku, meski terdapat sejumlah kriteria yang dikecualikan dapat melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Penegasan ini menyusul Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19  mengeluarkan pada Rabu (6/5)     

Baca Juga

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah pembatasan sosial berskala besar," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Rabu (6/5). 

Adita menjelaskan, tang diatur dalam pengecualian hanya untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19. 

Dia mengatakan,  kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. Semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. 

Kementerian Perhubungan, menurut dia, hanya menyediakan transportasi di semua moda darat, laut, udara dan kereta api dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. "Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 Mei 2020 pukul 00.00 WIB,” tutur Adita.

Mulai hari ini (7/5), semua moda transportasi dapat kembali beroperasi untuk melayani penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut. 

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.  

Dengan begitu, yang dapat bepergian menggunakan transportasi umum seperti orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.  

Begitu juga dengan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Begitu juga untuk repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri. Selain itu juga pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Surat Edaran tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut. Syarat yang harus dipenuhi sebelum bepergian menggunakan transportasi umum yakni dengan menunjukkan KTP, surat tugas, hasil tes negatif Covid-19, dan lain sebagainya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement