Rabu 06 May 2020 04:45 WIB

KPU Segera Tindak Lanjuti Perppu Penundaan Pilkada

KPU Segera tindak lanjuti Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (tengah)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengapresiasi pemerintah yang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada pada Senin (4/5). KPU segera menindaklanjuti dengan menyurun rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan Jadwal Pilkada 2020.

"KPU akan segera menindaklanjuti dengan mematangkan rancangan revisi Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal yang selama ini sudah kita susun," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5).

Baca Juga

Pramono mengatakan, KPU juga akan terus berkoordinasi sengan instansi terkait seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Kementerian Kesehatan terkait dengan kepastian penyelesaian pandemi Covid 19. Sehingga KPU mendapat kepastian, hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan sesuai Pasal 201A ayat (2), yakni Desember tahun ini. Jika tidak, maka ketentuan Pasal 201A ayat (3) dapat digunakan untuk menunda dan menjadwalkan kembali Pilkada 2020 karena Covid 19 belum berakhir.

"Atau harus diambil waktu lebih lama lagi, sehingga harus menggunakan ketentuan Pasal 201A ayat (3)," kata Pramono.

Pramono juga mengapresiasi Pemerintah yang telah mengadopsi beberapa usulan KPU. Usulan yang dimaksud terkait ketentuan yang memberikan KPU kewenangan untuk menunda maupun melanjutkan tahapan pemilihan. Sebab, kata Pramono, UU Pilkada sebelumnya tidak mengatur dengan jelas pihak yang berwenang menunda pilkada jika gangguan bersifat nasional atas persetujuan DPR dan Pemerintah. Perppu 2/2020 lebih tegas mengatur kewenangan menetapkan penundaan pemilihan dan pelaksanaan pemilihan lanjutan berada di tangan KPU.

"Sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah eksekutif, sekarang kewenangan itu juga diberikan kepada KPU setelah melalui persetujuan bersama dengan pemerintah dan DPR," tutur Pramono.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement