REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pemunduran jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Perppu tersebut resmi diundangkan pada Senin (4/5).
Perppu tersebut menebalkan tentang pelaksanaan pesta demokrasi daerah yang dijadwal semula pada September, digeser gelarannya sampai Desember 2020 mendatang. Perppu 2/2020 tersebut merupakan perubahan ketiga atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Perppu 2/2020 terbit sebagai regulasi pemunduran Pilkada 2020 lantaran kondisi atau situasi tak terduga yang menghambat pelaksanaan pesta demokrasi daerah. Perppu tersebut, mengoreksi bunyi Pasal 120 dan menambahkan satu pasal baru dalam UU/2015.
Pada Pasal 120 ayat (1) Perppu 2/2020 disebutkan, 'Dalam hal sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan'.
Ayat (2) dalam pasal yang sama mengatur tentang tahapan pemilihan lanjutan, dimulai dari saat terhentinya tahapan pemilihan. Perppu 2/2020 menambahkan dua pasal baru. Pasal 122 A ayat (1) yang menyerahkan proses pemilihan lanjutan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ayat (2), penetapan pemilihan lanjutan tersebut, dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dan ayat (3), memberikan kewenangan KPU mengatur pelaksanaan pemilihan lanjutan.
Kepastian penundaan Pilkada 2020, ada dalam Pasal 201 A. Pasal tersebut berisikan tiga ayat. Ayat (1), memastikan pemungutan suara serentak Pilkada 2020 yang diatur dalam pasal 201 ayat (6) UU 1/2015, ditunda karena terjadi bencana nonalam, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).
"Pemungutan suara serentak pada bulan September 2020 tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal karena ada bencana nasional Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," begitu dalam penjelasan Pasal 201 A ayat (1).
Pasal 201 Ayat (2) menebalkan tentang proses pemungutan suara serentak Pilkada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai Desember 2020.
Ayat (3) mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 yang dijadwalkan pada Desember 2020, dapat dilaksanakan setelah status bencana nonalam berakhir. Namun dalam penjelasan Ayat (3) tersebut, menegaskan penundaan Pilkada 2020 tersebut, dapat diperpanjang mengikuti status kedaruratan bencana nonalam yang dimaksud.
"Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum berakhir," begitu penjelasan Ayat (3) Pasal 201 A.