Selasa 05 May 2020 20:27 WIB

Jokowi Terbitkan Perppu, Pilkada 2020 Resmi Ditunda

Pilkada 2020 ditunda dari September menjadi Desember 2020.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Presiden RI Joko Widodo.
Foto: Biro Pers dan Media sekretariat Kepresidenan
Presiden RI Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada). Perppu ini mengatur penundaan Pilkada 2020 menjadi Desember dari jadwal semula September 2020 akibat pandemi Covid-19.

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada Senin (4/5) lalu. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengonfirmasi adanya Perppu tersebut pada hari ini.

Baca Juga

Sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Pilkada diubah dan ada juga penambahan pasal. Pasal yang direvisi diantaranya Pasal 120, penambahan pasal yakni Pasal 122A dengan ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 201A dengan ayat (1), (2), dan (3).

Pasai 122A ayat (1) menyebutkan, pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diterbitkan. Pasal 122A ayat (2) mengatur penetapan penundaan itu atas persetujuan antara KPU, Pemerintah, dan DPR RI.

Kemudian Pasal 122A ayat (3) mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Lalu Pasal 201A menyebutkan, pemilihan suara ditunda karena terjadi bencana nonalam dalam hal ini Covid-19.

Pada Pasal 201A ayat (2), pemungutan suara serentak yang ditunda itu dilaksanakan Desember 2020. Akan tetapi, Pasal 201A ayat (3) menyatakan, jika pemungutan suara setelah penundaan itu tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara akan kembali dijadwalkan karena bencana nonalam belum berakhir seperti diatur Pasal 122A.

Dalam lembar penjelasan Perppu Pilkada itu, Pasal 201A ayat (1) menyebutkan, pemungutan suara serentak pada September 2020 tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal karena ada bencana nasional pandemi Covid-19. Kemudian Pasal 201 ayat (3), pemungutan suara pada Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana Covid-19 belum berakhir.

Sementara itu, Bahtiar mengaku telah berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu terkait adanya Perppu Pilkada ini. Diantaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Sudah kami koordinasikan," ujar Bahtiar.

Di sisi lain, Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi telah mengonfirmasi Perppu Pilkada ini. KPU kemudian akan segera membahas Perppu dalam rapat pleno.

"Segera akan kami bahas dalam pleno KPU," kata Raka Sandi saat dikonfirmasi, Selasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement